NTT Terkini 

Pemprov NTT Usulkan 4.680 Pegawai jadi PPPK Paruh Waktu

Namun, ia mengingatkan bahwa pegawai tetap dapat diberhentikan jika melanggar aturan, tidak disiplin, atau melakukan tindakan amoral.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PARUH WAKTU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yos Rasi mengatakan, Pemprov NTT mengusulkan 4.680 Pegawai jadi PPPK Paruh Waktu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah memproses pengangkatan ribuan pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala BKD NTT, Yos Rasi, menjelaskan kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 6 yang mewajibkan seluruh pegawai non-ASN ditata paling lambat Desember 2024. 

“Proses ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional untuk menuntaskan penataan 1,7 juta pegawai non-ASN di seluruh Indonesia,” katanya, Kamis (18/9/2025).

Menurut Yos, di NTT usulan pengangkatan pegawai non-ASN tahap kedua mencapai 4.680 orang. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah tenaga guru sebanyak 3.555 orang, disusul tenaga teknis 1.055 orang, dan tenaga kesehatan 70 orang.

“Semua usulan ini sedang dalam proses verifikasi di BKN. Paling lambat 1 Oktober 2025 harus sudah ditetapkan nomor induk PPPK bagi pegawai yang lolos seleksi,” ujarnya.

Baca juga: Kepala BKD NTT Imbau Calon PPPK Paruh Waktu Teliti Isi Daftar Riwayat Hidup


Ia menekankan, meski berstatus Paruh Waktu, jam kerja pegawai PPPK tetap sama seperti non-ASN, yakni masuk pukul 08.30 dan pulang pukul 16.00. Perbedaan mendasar hanya terletak pada hak keuangan.

“Penuh Waktu mendapat nomor induk PPPK sekaligus gaji dari negara, sedangkan Paruh Waktu hanya memperoleh nomor induk. Gajinya tetap dibayarkan melalui APBD, dana BOS, atau dana komite,” kata Yos.

Terkait administrasi, para calon PPPK diminta segera melengkapi data riwayat hidup, SKCK, serta surat keterangan kesehatan. BKN telah memperpanjang batas waktu pengisian data hingga 22 September 2025. 

“Kesalahan pengisian data menjadi tanggung jawab individu, bukan gubernur. Jadi harus hati-hati, jangan terburu-buru, dan pastikan sesuai dengan ijazah,” katanya. 

Yos juga menegaskan status PPPK Paruh Waktu akan terus berjalan sampai pemerintah daerah memiliki alokasi anggaran untuk mengangkat mereka menjadi PPPK Penuh Waktu. 

Namun, ia mengingatkan bahwa pegawai tetap dapat diberhentikan jika melanggar aturan, tidak disiplin, atau melakukan tindakan amoral.

Ia berharap seluruh pegawai, terutama tenaga guru, tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan baik. 

“Kualitas anak bangsa sangat bergantung pada bapak-ibu guru. Mereka bukan pahlawan tanpa tanda jasa, tetapi pahlawan dengan tanda jasa yang nyata,” katanya. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved