CPNS 2024

Ini Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK 2024 Yang Mengundurkan Diri Tanpa Disanksi, Berikut Ketentuannya

Ini Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK 2024 Yang Mengundurkan Diri Tanpa Disanksi, Berikut Ketentuannya.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
TAK DIKENAI SANKSI - Peserta ujian CPNS saat hendak mengikuti seleksi SKD CPNS di Kabupaten TTU. Ini Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK 2024 Yang Mengundurkan Diri Tanpa Disanksi, Berikut Ketentuannya. 

Dengan ketentuan ini, BKN berharap para pelamar dapat memahami prosedur pengunduran diri yang benar dan menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.

Pemerintah pun menegaskan bahwa sanksi terhadap pengunduran diri Pelamar CPNS dan PPPK 2024 sudah diatur sejak awal melalui PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, untuk memastikan kelancaran proses rekrutmen ASN yang lebih transparan dan efektif. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved