Sekolah Kedinasan
Simak Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS
Simak Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Kementeri Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) merupakan salah satu instansi paling favorit bagi pelamar CPNS baik yang melalui seleksi umum atau Sekolah Kedinasan.
Nah, pada tahun 2025 ini, Kemenkum HAM diprediksi akan kembali membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan.
Sebelumnya, Kemenkumham mempunyai dua Sekolah Kedinasan yakni Poltekip dan Poltekim.
Namun sejak tahun lalu, Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) merger dan berubah nama menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin).
Baca juga: Berikut Daftar 22 Sekolah Kedinasan Kemenhub, Berlaku Syarat Tinggi Badan dan Nilai Rapor
Salah satu alasan masyarakat memilih Sekolah Kedinasan Kemenkuham yakni biaya kuliah tidak dibebankan kepada taruna taruni karena ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).
Sehingga kamu bisa kuliah gratis hingga setelah lulus bisa menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kemenkumham.
Selain itu, lulus Sekolah Kedinasan Kemenkumham jaminannya menjadi ASN.
Berikut Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham
Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham
Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham
Berdasarkan syarat penerimaan taruna taruni sekolah kedinasan Kemenkumham tahun sebelumnya, berikut persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mendaftar:
1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).
2. Laki-laki / Perempuan.
3. Pendidikan SLTA / Sederajat.
4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.