Senin, 11 Mei 2026

Liputan Khusus

LIPSUS: PMKRI Maumere Desak Polres dan Kejari Usut Kasus Dana Covid-19

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere menggelar aksi di Maumere, Senin (5/5) pagi.

Tayang:
POS KUPANG/ARNOLD WELIANTO 
GELAR AKSI – Para aktivis dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere menggelar aksi, Senin (5/5) untuk menuntut pengungkapan dana Covid-19 sejak tahun 2021 di Kabupaten Sikka NTT yang hingga kini belum diterima para tenaga kesehata di RSUD Tc Hillers Maumere. 

Saat bertemu para nakes, Sekda Parera mengungkapkan, dana instentif atau jasa Covid 19 periode 2020-2021 untuk nakes RSUD dr. Tc Hillers Maumere sudah ada.

Namun, proses membayarnya terkendala Peraturan Bupati atau Perbup.

Adrianus Firminus Parera menerangkan,  Permenkes terkait dana insentif periode 2020-2021 saat ini harus menggunakan Cost Per Day (CPD), sementara Perbup tidak mengatur tentang  itu.

"Tahun yang lain itu sudah dibayar, termasuk tahun 2022-2023. Namun untuk tahun 2020-2021 itu yang jadi persoalan adalah cara membayarnya," kata Adrianus Firminus Parera

Sehingga, menurut Adrianus Firminus Parera, dengan adanya kendala di Perbup ini, pihaknya sementara mencari kekosongan hukum dengan SK Bupati.

Hal ini yang menyebabkan di tingkat manajemen tidak bisa membayar, 

GELAR AKSI – Para aktivis dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere menggelar aksi, Senin (5/5) untuk menuntut pengungkapan dana Covid-19 sejak tahun 2021 di Kabupaten Sikka NTT yang hingga kini belum diterima para tenaga kesehata di RSUD Tc Hillers Maumere.
GELAR AKSI – Para aktivis dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere menggelar aksi, Senin (5/5) untuk menuntut pengungkapan dana Covid-19 sejak tahun 2021 di Kabupaten Sikka NTT yang hingga kini belum diterima para tenaga kesehata di RSUD Tc Hillers Maumere. (pos kupang.com/arnold welianto)


“Untuk membuat SK Bupati pun tentu harus ada satu argumentasi hukum yang harus kuat dengan pembayaran dana insentif Covid 19 2020-202. Itu harus dengan Cost Per Day sementara Perbup kita tidak mengatur Cost Per Day dia hanya INA CBG's," ungkap Adrianus Firminus Parera.

Dalam audiensi itu, Adrianus Firminus Parera meminta kepada para nakes untuk bersabar. Pihaknya akan berusaha mencari solusi untuk memenuhi hak para nakes tersebut.

"Uangnya sekarang ada, bukan tidak ada, "ucap Adrianus Firminus Parera di hadapan para nakes.

Adrianus Firminus Parera juga menegaskan, tunggakan dana insentif Covid 19 bagi para nakes berkisar bulan Maret 2020 hingga September 2021.

Pihaknya pun berhati-hati mengambil keputusan sambil melakukan konsultasi dengan BPK.

"SK Bupati ini juga kita harus berhati-hati, memang ada konsultasi ke BPK tapi konsultasi itu tidak diberikan dengan dokumen tertulis, konsultasi itu personal, sehingga kami minta supaya bikin surat tertulis kepada BPK," terangnya. 

Adrianus Firminus Parera membeberkan sisa nominal uang yang harus dibayarkan kepada para nakes sebesar Rp 8 Miliar.  Solusi yang diambil pemerintah lanjut Parera, pemerintah mencoba dua solusi alternatif.  

"Berproses melalui Perbup dan berproses melalui SK Bupati, " tandas Adrianus Firminus Parera. 

Baca juga: Briptu AR, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Minta Korban PS Peluk, Cium Hingga  OS 

Adrianus Firminus Parera menegaskan, pemerintah tidak ingin menyusahkan para nakes. Pemerintah selalu berupaya mencari solusi agar memenuhi hak para nakes.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved