TTU Terkini
Kepala BKDPSDM Pastikan Persiapan Ujian Kompetensi PPPK Tahap II Kabupaten TTU Tahun 2025 Tuntas
Secara khusus di Kabupaten TTU, kata Alexander, seleksi kompetensi bakal digelar sesuai jadwal yang ditetapkan terdahulu.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Tabesi mengatakan, Pemkab TTU telah mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan ujian kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun 2024 di Kabupaten TTU telah tuntas.
"Persiapan ruangan seleksi dan komputer sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten TTU sudah tuntas dan tinggal menanti hari pelaksanaan ujian saja," ujarnya, Minggu, 4 Mei 2025.
Dikatakan Alexander, sebanyak 3 orang pegawai dari BKN Regio 10 Denpasar sudah tiba di Kabupaten TTU untuk mengawasi secara langsung pelaksanaan ujian kompetensi PPPK tahap II ini. Mereka akan didukung oleh BKDPSDM Kabupaten TTU selama pelaksanaan ujian kompetensi.
Ia menyebut, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menetapkan jadwal pelaksanaan ujian kompetensi PPPK tahap II di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Seleksi kompetensi ini bakal digelar di SMK Negeri 1 Kefamenanu.
Ujian kompetensi PPPK ini berlangsung pada 6 Mei sampai 13 Mei 2025. Sebanyak 1861 PPPK Kabupaten TTU yang bakal mengikuti seleksi kompetensi ini.
Baca juga: Ini Penjelasan Kepala BKDPSDM Kabupaten TTU Tekait Jadwal Seleksi PPPK Tahap II
"Berdasarkan informasi terakhir, ada perubahan jadwal seleksi kompetensi tetapi perubahan jadwal ini untuk beberapa wilayah saja," ungkapnya.
Secara khusus di Kabupaten TTU, kata Alexander, seleksi kompetensi bakal digelar sesuai jadwal yang ditetapkan terdahulu.
Ia menegaskan bahwa, informasi ini telah disampaikan oleh BKN ke masing-masing email peserta seleksi. BKDPSDM Kabupaten TTU akan melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi seleksi tertulis ini.
Pada Sabtu, 22 Februari 2025 lalu, Alexander Tabesi mengatakan, ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi PPPK tahap II. Salah satu penyebab calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi karena peserta tidak melampirkan ijazah asli atau ijazah peserta diragukan. Selain itu, ada calon peserta yang transkip nilainya diragukan.
Tidak hanya itu, kata Alexander, kendala yang dihadapi calon peserta seleksi adalah masa kerja belum memenuhi persyaratan, ada yang tidak aktif lagi (karena persyaratannya itu mereka calon harus lampirkan surat aktif bekerja dari pimpinan) dan dobel meterai.
"Ijazah tidak palsu tetapi, ijazahnya diragukan keabsahannya. Tapi itu penilaian dari BKN. Kita juga belum tahu pasti. Sehingga, yang bersangkutan wajib melampirkan dokumen tersebut kembali untuk melakukan sanggahan.
Ia meminta peserta seleksi untuk membawa serta kartu peserta ujian dan dokumen pribadi berupa KTP atau KK asli saat mengikuti seleksi PPPK. Pasalnya, dua dokumen tersebut merupakan persyaratan penting peserta mengikuti seleksi.
"Supaya jangan terulang lagi kesalahan yang waktu SKD itu beberapa orang datang tanpa membawa dokumen KTP," ujarnya.
Dua dokumen ini merupakan persyaratan wajib yang diajukan BKN kepada peserta seleksi untuk mengikuti ujian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.