TTU Terkini

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Kecelakaan Lalu Lintas yang Renggut Nyawa Dua Anak di TTU

Kedua korban sebelumnya dikabarkan ditemukan tergeletak di pinggir jalan di depan Bengkel Senia Motor, Kelurahan Maubeli

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara (TTU) menghentikan kasus dugaan kecelakaan lalu lintas tunggal yang merenggut nyawa dua orang anak Gaspar Naben Yigi Balom (17) dan Yasintus Januario Sonbay (17) pada Minggu, 20 April 2025 lalu.

Kedua korban sebelumnya dikabarkan ditemukan tergeletak di pinggir jalan di depan Bengkel Senia Motor, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dalam kondisi tak sadarkan diri.

Saat ditemukan, kedua korban diduga mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X wama hitam dengan Nomor Polisi DH 3616 D.

Sebelumnya, korban diduga terlibat kecelakaan lalu lintas tunggal di lokasi dimana mereka ditemukan tergeletak tak sadarkan diri. Insiden ini sempat menghebohkan warga sekitar.

Misteri meninggalnya dua orang anak tersebut sempat menghebohkan media sosial.

Baca juga: Lima Bulan Sudah, Keluarga Pertanyakan Penanganan Kasus Penganiayaan Dua Mahasiswa oleh Polres TTU 

Keluarga korban meminta Polres TTU mendalami penyebab lain dari kematian para korban.

Saat diwawancarai, Sabtu, 3 Mei 2025, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Kamis, 1 Mei 2025, perkara kecelakaan lalu lintas tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan (SP2Lidik) dengan pengendara meninggal dunia.

Menurutnya, setelah kejadian itu, kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu menggunakan mobil ambulans untuk mendapatkan penanganan medis. 

Saat di rumah sakit, kata Wilco, kedua korban ditemukan mengalami luka gores serta luka terbuka di bagian kepala akibat benturan yang mengakibatkan Gaspar Naben Yigi Balom (pengemudi) dinyatakan meninggal dunia pada 20 April 2025 dan Yasintus Januario Sonbay (penumpang) meninggal dunia pada 23 April 2025.

Ia menyebut keluarga korban juga melayangkan laporan polisi dugaan tindak pidana terhadap anak sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/130/IV/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tanggal 24 April 2025. (bbr

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved