NTT Terkini

Petani Manggarai Timur NTT Gugat UU Sumber Daya Hayati ke MK

Mikael Ane bersama beberapa petani lainnya menjadi pemohon perkara uji formil dengan Nomor Perkara 132/PUU-XXII/2024. 

Editor: Alfons Nedabang
DOK ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA
PETANI - Mikael Ane, petani dari Desa Ngkiong Dora, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggugat UU Sumber Daya Hayati ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Perkara ini saat ini sedang berproses di MK. Sidang sempat tertunda karena padatnya agenda persidangan sengketa pemilihan kepala daerah. 

Namun, MK kembali menyidangkan perkara ini pada 28 April 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Presiden RI selaku pembentuk undang-undang.

Hari ini sidang bakal berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi pemohon. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved