NTT Terkini
Bea Cukai Berhasil Tindak 5.800 Batang Rokok Ilegal di NTT
Tribuana menjelaskan, peredaran rokok ilegal di NTT cukup masif, yang mana, Bea Cukai telah melakukan sekitar sembilan puluhan penindakan rokok ilegal
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bea Cukai mencatat telah berhasil melakukan penindakan terhadap 5.800 batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Provinsi NTT.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, Tribuana Wetangterah mewakili Kanwil DJPBC Bali Nusra, dalam Konferensi pers APBN KiTa Regional NTT Periode Januari-Maret 2025, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) NTT, Jumat (2/5/2025).
Tribuana mrngatakan, Bea Cukai terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap barang ilegal yang masuk ke Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana untuk periode Januari-Maret 2025, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 5.800 batang rokok ilegal di NTT.
“Dari informasi yang ada penindakan yang telah dilakukan selama periode Januari-Maret 2025, dari sekitar sembilan puluhan penindakan rokok ilegal dari berbagai merek kurang lebih sudah mencapai 5.800 batang rokok sampai bulan Maret 2025 ini,” ungkap Tribuana.
Tribuana menjelaskan, peredaran rokok ilegal di NTT cukup masif, yang mana, Bea Cukai telah melakukan sekitar sembilan puluhan penindakan rokok ilegal.
Baca juga: Imigrasi dan Bea Cukai Atambua Pastikan Pelayanan di PLBN Napan Berjalan Aman
“Terkait penindakan rokok ilegal cukup masif di NTT. Kita sudah lakukan sekitar sembilan puluhan penindakan, kemarin kami dari Kanwil sudah rapat dan beberapa upaya penindakan,” ucap Tribuana.
Terkait dengan penindakan terhadap barang ilegal, kata Tribuana, Bea Cukai terus gencar dalam penindakan dengan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan pihak kepolisian.
“Kami juga melakukan beberapa koordinasi dengan Satu Pol PP dan pihak kepolisian baik di daerah Flores, Sumba dan pulau Timor,” tambahnya
Dia berharap, peran aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan bila mengetahui adanya peredaran barang ilegal atau rokok ilegal di NTT dengan melaporkannya kepada Bea Cukai.
“Kegiatan penindakan terhadap rokok ilegal ini terus kita lakukan penindakan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di NTT," ujarnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini dihadir Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTT Catur Ariyanto Widodo, Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Nusra, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Heru Budhi Kusumo, Kanwil DJKN Bali Nusra yang diwakili Kepala KPKNL Kupang Yogi Gumilar. (mey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.