Belu Terkini

Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyelundupan 70 Ballpress dari Timor Leste di Perairan Pasir Putih

Pada saat pemeriksaan ditemukan barang berupa Ballpres yang diselundupan dari Timor Leste.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
PAKAIAN BEKAS- Ballpress atau pakaian bekas yang diserahkan Pos AL Atapupu kepada Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu pada Desember 2024 lalu.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 70 ballpress atau pakaian bekas di Perairan Pasir Putih, Kabupaten Belu, Jumat (21/03/2025) dini hari. 

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan satu unit perahu tanpa nama berwarna hitam berukuran 8 x 1,8 meter.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua melalui Kasi Humas, Hanif membenarkan penggagalan tersebut yang berlangsung pada Jumat 21 Maret 2025, bermula kapal patroli Bea Cukai melakukan patroli laut (Patla) pada sektor perairan Motaain dan sekitarnya.

"Sekitar pukul 03.40 WITA, Tim Patla bergerak ke Perairan Motaain, untuk melakukan patroli dan penyisiran disekitar Perairan Motaain. Sekitar Pukul 04.00 WITA, Tim Patla mendengar suara perahu dari Timor Leste menuju Indonesia," ujarnya. 

"Tim berusaha mencari keberadaan perahu tersebut, sekitar 20 menit pencarian Tim Patla melihat keberadaan perahu di Perairan Pasir Putih yang diduga membawa barang ilegal dan melakukan pengejaraan dan pemeriksaan," tambahnya. 

Pada saat pemeriksaan, lanjut Hanif, ditemukan barang berupa Ballpres yang diselundupan dari Timor Leste. 

Baca juga: TNI AL Pos Atapupu Serahkan 19 Koli Ballpres Hasil Penggagalan Penyelundupan ke Bea Cukai Atambua

"Tim Patla langsung melakukan penindakan dan membawa perahu tersebut beserta 3 orang ke Pelabuhan Atapupu," tuturnya. 

Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kodim 1605/Belu dan BAIS TNI untuk membantu pengamanan kegiatan di Pelabuhan Atapupu. 

"Tim Patla tiba di Pelabuhan Atapupu dan langsung melakukan pembongkaran untuk di bawa ke Kantor BC Atambua dan mengamankan perahu beserta awak kapal,"  bebernya. 

Hanif menambahkan kasus ini diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan yang mengatur tentang penyelundupan barang ilegal ke wilayah Indonesia.

"Saat ini kami sementara melakukan penelitian lebih lanjut," tutupnya. (Gus)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved