TTU Terkini
Imigrasi dan Bea Cukai Atambua Pastikan Pelayanan di PLBN Napan Berjalan Aman
Ia berharap, ke depan jumlah ekspor ke Timor Leste Distrik Oecusse terus meningkat sehingga bisa geliat ekonomi semakin membaik.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P mengatakan, pembukaan perlintasan barang dan orang di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan Border Post Oesilo Timor Leste membawa dampak ekonomi yang sangat luas.
Pasalnya, selama ini kegiatan ekspor dan impor dilaksanakan melalui PLBN Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
"Sementara akses menuju PLBN Wini dari Kota Kefamenanu sangat jauh," ujarnya saat menghadiri pembukaan aktivitas lintas batas Negara Republik Indonesia-RDTL Distrik Oecusse di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan dan Border Post Oesilo di PLBN Napan, Kamis, (10/4/2025).
Dikatakan Bambang, dengan dibukanya PLBN Napan, jarak tempuh dari Kota Kefamenanu ke PLBN Wini sudah dipangkas separuh.
Para eksportir yang berdomisili di Kupang maupun Kota Kefamenanu yang hendak melakukan ekspor ke Oecusse bisa lebih cepat dari sebelumnya.
Baca juga: BPPD TTU di Balik Launching Pembukaan Pintu Perbatasan RI-RDTL Distrik Oecusse di PLBN Napan
Apabila infrastruktur di Oesilo, Oecusse, Timor Leste sudah tuntas dikerjakan maka, sebagian besar kegiatan ekspor dan impor akan dilaksanakan di PLBN Napan.
Berdasarkan data yang diperoleh, 1 eksportir yakni Timor Distrindo melakukan ekspor air mineral ke Timor Leste sebanyak 30.600 botol.
Eksportir ini menggunakan 1 truk tronton dengan nilai devisa ekspor sebesar 4.143,74 dolar.
Ia berharap, ke depan jumlah ekspor ke Timor Leste Distrik Oecusse terus meningkat sehingga bisa geliat ekonomi semakin membaik.
Sementara itu, Kakanim Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, A.Md.IM, S.H, M.H mengatakan, pembukaan aktivitas lintas batas negara di PLBN Napan ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir adanya pelintas-pelintas Ilegal.
Imigrasi Atambua, kata Putu Agus, akan memberikan kemudahan-kemudahan dalam pelayanan dan kenyamanan pada perlintasan di PLBN.
Baca juga: Aktivitas Lintas Batas Negara RI-RDTL Distrik Oecusse di PLBN Napan dan Border Post Oesilo Dibuka
Bagi pelintas batas negara yang belum memiliki pasport, akan diberikan pelayanan pembuatan pasport. Hal ini sebagai salah satu cara mencegah dan meminimalisir pelintas ilegal.
Ia menjelaskan, pelayanan PLB tidak memakan waktu yang lama yakni 1 hari saja dengan persyaratan yang lebih mudah. Sedangkan pasport memakan waktu 3 sampai 4 hari. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.