NTT Terkini
Peringati May Day, Kapolda NTT Fasilitasi Dialog Buruh, Pemerintah dan Perusahaan
Menindaklanjuti arahan Kapolri, Kapolda NTT juga akan membentuk desk khusus tenaga kerja yang bekerja sama dengan para pemangku kepentingan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga memfasilitasi pertemuan terbuka antara buruh, pemerintah, dan perwakilan dunia usaha, Kamis (1/5/2025).
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang dipimpin Daud Mboeik, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI).
Kapolda NTT mengatakan bahwa forum ini digelar untuk menjembatani komunikasi antara para buruh dan pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
“Kita fasilitasi tenaga kerja bertemu dengan instansi yang berwenang dan berkepentingan untuk menjawab persoalan tenaga kerja,” katanya.
Ia menyatakan beberapa persoalan langsung berhasil diselesaikan dalam pertemuan tersebut. Terutama yang berkaitan dengan asuransi dan persoalan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang diketuai Bobby Pitoby.
Baca juga: Ratusan Buruh Gelar Aksi May Day di Polda NTT, Minta Atensi Kasus PHK dan Ketenagakerjaan
“Ini hal positif dan akan terus kita kembangkan ke depan. Kita fasilitasi, kita kawal. Saya kira ini efektif,” lanjutnya.
Menindaklanjuti arahan Kapolri, Kapolda NTT juga akan membentuk desk khusus tenaga kerja yang bekerja sama dengan para pemangku kepentingan.
Desk ini akan menjadi ruang dialog dan penyelesaian persoalan antara pekerja dan pengusaha secara profesional.
“Desk ini akan mempertemukan semua pihak yang berkepentingan. Ini menjadi langkah solutif untuk pengusaha dan pekerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KSBSI NTT, Daud Mboeik menyampaikan apresiasi kepada Kapolda yang telah mempertemukan serikat buruh dengan pihak-pihak terkait.
Meski begitu, ia menyesalkan Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang yang tidak hadir.
“Tidak mudah bagi kami untuk bertemu dengan pemangku kepentingan meskipun tidak lengkap,” katanya.
Daud mengungkapkan bahwa hingga 1 Mei 2025, KSBSI NTT menangani 29 kasus ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja yang mangkrak sejak tahun 2021. Kasus-kasus ini sebagian besar berkaitan dengan upah dan hak pekerja.
Menurutnya, masih banyak pekerja yang menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yakni hanya Rp500.000 hingga Rp1.500.000 per bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.