NTT Terkini
Kapolda NTT Pecat Anggota yang Terlibat Perselingkuhan
Kapolda NTT mengucapkan selamat kepada anggota yang mendapatkan kenaikan pangkat. Baginya ini sebuah kebanggaan bagi institusi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, secara resmi memecat seorang anggota Polda NTT karena terbukti melakukan perselingkuhan, perzinahan, serta menelantarkan istri dan anaknya.
Pemecatan dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut diumumkan saat Irjen Silitonga memimpin upacara kenaikan pangkat pengabdian bagi sejumlah perwira Polri, Rabu (30/4/2025).
Perwira yang di PTDH adalah Ipda Noldy R Ballo, yang bertugas di Pama Yanma Polda NTT.
Sedangkan, dua perwira yang menerima kenaikan pangkat pengabdian adalah Kompol ke AKBP, Sukanda, jabatan Wadir Tahti Polda NTT dan AKP ke Kompol, Jonathan Agustinus Tanauw jabatan Kanit 3 Subdit 1 Ditintelkam Polda NTT.
“Hari ini, telah dilaksanakan upacara kenaikan pangkat dan pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota Polri. Upacara ini menjadi momen yang sarat makna, menggambarkan dua sisi mata uang, keberhasilan dan kegagalan, kebahagiaan dan keprihatinan,” ujar Kapolda NTT dalam keterangannya.
Kapolda NTT mengucapkan selamat kepada anggota yang mendapatkan kenaikan pangkat. Baginya ini sebuah kebanggaan bagi institusi.
“Ini adalah kebanggaan, bukan hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan institusi. Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang telah ditunjukkan selama ini. Kita harapkan ini menjadi motivasi untuk terus mengabdi dengan lebih baik lagi ke depan,” katanya.
Keputusan PTDH kepada salah satu anggota yang dinilai melanggar peraturan dan kode etik institusi telah melalui proses yang panjang dan penuh perhitungan.
“Proses pemberhentian ini bukan hal yang mudah. Dilalui dengan proses panjang, penuh pertimbangan, dan sudah melalui tahapan pembinaan serta evaluasi berkali-kali. Tapi ketika seseorang tetap tidak menunjukkan perubahan, maka keputusan tegas harus diambil,” jelasnya.
Baca juga: Polairud Polda NTT Ungkap Kasus Penangkapan Ikan Ilegal di Tahun 2025
Ia berharap, keputusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota untuk terus menjaga integritas, disiplin, dan tanggung jawab.
“Menjadi anggota Polri bukan hanya soal pangkat dan jabatan, tapi soal pengabdian tanpa henti kepada negara. Untuk itu, dibutuhkan pengawasan, pembinaan, dan pengajaran yang terus-menerus agar anggota yang kurang baik bisa berubah menjadi lebih baik,” katanya.
Ia menegaskan, PTDH dilakukan demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Terima kasih atas dedikasi dan loyalitas. Mari kita terus jaga kehormatan institusi ini bersama-sama,” ungkapnya.
Diketahui, Ipda Noldy di PTDH melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga
NTT Terkini
Kapolda NTT
Polda NTT
perselingkuhan
POS-KUPANG.COM
Ketua DPW PKB NTT Alo Malo Ladi Ingatkan Anggota Jaga Marwah Partai |
![]() |
---|
Anggota WKRI DPD NTT Dapat Ilmu Microsoft Excel dari Mahasiswa Undana Kupang |
![]() |
---|
Berkat JKN, Operasi Usus Buntu Pelajar di Labuan Bajo Berjalan Lancar Tanpa Biaya |
![]() |
---|
Raja Simarmata Pastikan Layanan JKN di RSUD Komodo Manggarai Barat Dirasakan Masyarakat |
![]() |
---|
BKKBN NTT Peringati Hari Kependudukan Sedunia, Ajak Masyarakat Wujudkan Generasi Berkualitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.