NTT Terkini
Gelar Aksi May Day, Ini Poin Tuntutan Buruh di NTT
Koordinator Wilayah KSBSI NTT Daud Mboeik mengatakan tidak sedikit pekerja yang masih mengalami persoalan dasar ketenagakerjaan di NTT.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM,KUPANG – Ratusan buruh di NTT menggelar aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Polda NTT, Kamis (1/5/2025).
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) wilayah Provinsi NTT menyuarakan berbagai tuntutan terkait hak-hak dasar pekerja yang dinilai masih jauh kepastian.
Koordinator Wilayah KSBSI NTT Daud Mboeik mengatakan tidak sedikit pekerja yang masih mengalami persoalan dasar ketenagakerjaan di NTT.
Hingga 1 Mei 2025, KSBSI menangani 29 kasus ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja yang mangkrak sejak tahun 2021. Kasus-kasus ini sebagian besar berkaitan dengan upah dan hak pekerja.
Menurutnya, masih banyak pekerja yang menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yakni hanya Rp500.000 hingga Rp1.500.000 per bulan.
Baca juga: Peringati May Day, Kapolda NTT Fasilitasi Dialog Buruh, Pemerintah dan Perusahaan
“Paling rendah 500 ribu. Ada yang terima sesuai UMK tetapi itu bisa dihitung dengan jari,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa para buruh hanya menuntut haknya. Namun, tidak jarang mereka mengalami kriminalisasi ketika memperjuangkan haknya itu.
Dalam pernyataan sikapnya, KSBSI menekankan sejumlah persoalan penting yang belum diselesaikan dunia ketenagakerjaan di NTT.
Di antaranya, praktik kontrak kerja berkepanjangan tanpa ketentuan yang jelas, lemahnya perlindungan sosial, hingga kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pembayaran upah.
Mendesak pengangkatan pekerja menjadi karyawan tetap, menolak praktik union busting dan menolak kriminalisasi anggota dan pengurus serikat buruh, serta menuntut pembayaran upah lembur sesuai ketentuan.
KSBSI juga mendesak pemerintah menerapkan aturan ketenagakerjaan yang tegas dan konsisten, memperhatikan pengelolaan taxi rental di pelabuhan, serta menuntut profesionalitas dan netralitas mediator dan pengawas Disnaker.
Mendorong perluasan lapangan kerja, menuntut kepastian status tenaga PPPK tahun 2024, memberikan beasiswa bagi putra-putri buruh, mendesak pembentukan regulasi sektoral ketenagakerjaan yang adil dan berpihak di tingkat kabupaten/kota dan mendorong penguatan Dewan Pengupahan dan Tripartit. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.