Editorial Pos Kupang
EDITORIAL: Berharap Polisi Profesional
Belum selesai penanganan kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, kali ini muncuk lagi kasus pelecehan seksual
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Belum selesai penanganan kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, kali ini muncuk lagi kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di Kabupaten FloresTimur (Flotim).
Pelakunya AR, diduga adalah oknum pegawai salah satu Bank di Flotim. Miris, karena setidaknya ada delapan anak laki-laki yang menjadi korban predator seksual itu.
Kasus ini sudah ditangani Polres Flotim sejak Senin (28/4).
Delapan korban adalah pelajar SD dan SMP. Modus pelaku yakni memberikan fasilitas akses permainan play station kemudian, korban dipaksa untuk melayani hasratnya.
Melihat banyaknya kasus pelecehan seksual atau kekerasan seksual yang menimpa anak-anak, ini menjadi catatan dan warning bagi kita semua. NTT mestinya menjadi provinsi darurat kekerasan seksual anak.
Dengan terkuaknya kasus ini, lalu siapa yang mestinya bertanggungjawab?
Pelaku, orang tua, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum mulai dari Polisi, Jaksa hingga Hakim, atau si anak korban itu sendiri?
Semua pihak mesti bertanggungjawab karena memiliki peran dan fungsi serta kewenangan masing-masing yang perlu dilakukan untuk meminimalisir kasus tersebut. Pelaku, tidak bisa tidak.
Dia harus bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukannya. Karenanya, sanksi hukuman maksimal harus diterima jika vonis hakim jatuh.
Orang tua pun mesti bertanggungjawab dalam hal mendidik dan mengawasi serta mau memberi waktu untuk berdiskusi dengan anak-anak.
Sejak kecil, anak-anak mesti diberi kesempatan untuk menyampaikan keluh kesah, pendapat bahkan sikapnya dan ekspresinya sehingga anak tidak akan takut menyampaikan apapun yang berkaitan dengan apa yang dialami dalam kehidupannya.
Anak pun mesti berani menyampaikan apa yang terjadi dalam kehidupannya termasuk ketika mengalami perlakuan tidak senonoh dari siapapun.
Sedangkan sekolah, juga mesti memberikan pendidikan terkait upaya perlindungan hak-hak anak dan bisa menghadirkan sekolah ramah.
Dengan demikian anak-anak bisa paham dan tahu akan hak dan kewajibannya.
Pemerintah juga seharusnya memberikan jaminan dan perlindungan terhadap anak, dengan penertiban aturan hukum , mulai dari UU, peraturan daerah, peraturan bupati dan aturan lainnya terkait anti kekerasan terhadap anak. Bahkan mesti gencar memberikan sosialisasi terkait atnti kekerasan terhadap anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pelecehan-anak-di-flotim-oleh-pegawai-bank.jpg)