Editorial Pos Kupang
EDITORIAL: Berharap Polisi Profesional
Belum selesai penanganan kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, kali ini muncuk lagi kasus pelecehan seksual
Begitupun aparat penegak hukum (APH) hendaknya bisa menerapkan pasal yang tepat bagi pelaku, termasuk membeirkan jaminan dan memastikan para korbannya tidak saja mendapatkan perlindungan hukum.
Namun lebih dari itu, memastikan bahwa korbannya mendapatkan pendampingan psikologis untuk pemulihan psikisnya.
Bahkan tanggungjawab pun ada pada anak korban kekerasan seksual itu sendiri. Bagaimana dia bisa memulihkan dirinya agar bisa menghadapi kasus ini dengan baik.
Bagaimana seorang anak itu bisa menjalani kehidupannya dengan lebih baik, bisa melindungi dirinya, bisa melakukan antisipasi agar tidak menjadi korban kekerasan para predator seksual.
Hal ini bisa dilakukan anak, jika dia mendapatkan pendidikan dan pengetahuan yang baik dan tepat mulai dari dalam rumah.
Kita berharap agar APH bisa professional dan serius dalam memangani kasus kekerasan sekual yang dialami anak laki-laki di Flotim ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menerapkan pasal maksimal pada pelaku AR. Dan Hakim bisa memvonis pelaku dengan hukuman yang maksimal. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pelecehan-anak-di-flotim-oleh-pegawai-bank.jpg)