NTT Terkini

Berkas Perkara eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Masih P19, Penyidik Diminta Lengkapi Petunjuk

Raka mengatakan berkas perkara itu dikembalikan karena belum memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka AKBP Fajar Lukman.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAULINUS IRFAN BUDIMAN
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/3/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Berkas perkara kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan di bawah umur yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman masih P19.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada POS-KUPANG.COM, Senin (28/4/2025). 

"Sementara berkas masih P19 nanti kalau sudah P21 akan diinfokan," katanya melalui pesan WhatsApp.

P19 adalah kode administratif yang menandai pengembalian berkas perkara dari kejaksaan ke penyidik. 

Atau berkas perkara belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan dan perlu dilengkapi. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah mengembalikan berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman kepada penyidik Polda NTT pada Kamis, 27 Maret 2025.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati NTT AA Raka Putra Dharmana kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (28/3/2025).

“Berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidikan hari Kamis kemarin disertai dengan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik,” katanya.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Ditahan di Mabes Polri Apa Alasannya

Raka mengatakan berkas perkara itu dikembalikan karena belum memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka AKBP Fajar Lukman.

"Secara umum petunjuk itu terkait memberikan unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka. Penyidik memiliki waktu menyediakannya selama 14 hari," tambahnya.

Berkas perkara tersebut telah diterima oleh jaksa peneliti pada tanggal 20 Maret 2025 lalu. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved