Tian Bahtiar Jadi Tersangka
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Angkat Bicara Tentang Kasus Tian Bahtiar
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpandangan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan bisa disangkakan
Atas perbuatannya, Tian Bahtiar disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan Personal dan Pemufakatan Jahat Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam pernyataan terbarunya menegaskan bahwa perbuatan pidana yang disangkakan kepada Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, murni merupakan tindakan pribadi yang tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik maupun institusi media tempatnya bekerja.
Baca juga: LIPSUS: Prabowo Utus Jokowi ke Vatikan Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
“Perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas,” ujar Harli Siregar di Kejagung Jakarta, Selasa.
Harli Siregar juga menegaskan bahwa yang menjadi perhatian Kejagung bukan soal pemberitaan, melainkan tindakan permufakatan jahat untuk merintangi proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak anti kritik,” kata Harli Siregar.
“Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permupatatan jahatnya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Harli Siregar lagi.
Baca juga: Presiden Prabowo Bantah Dirinya DiPrank Para Menteri
Lebih lanjut, Harli memastikan bahwa Kejagung menghormati otoritas Dewan Pers dalam menilai dan menangani persoalan etik atau dugaan pelanggaran dalam karya jurnalistik.
“Ada rekayasa disitu, dan setelah mendapat penjelasan-penjelasan itu tentu terkait dengan penegakan hukum, Dewan Pers sangat menghormati itu,” kata Harli Siregar. (kompas.com)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Tian Bahtiar Jadi Tersangka
Tian Bahtiar
Kejagung
Harli Siregar
Ninik Rahayu
POS-KUPANG.COM
Abdul Qohar
Marcella Santoso
Junaedi Saibih
Azmi Syahputra
IJTI Khawatirkan Hal Ini Saat Kejagung Tetapkan Direktur Jak TV Tian Bahtiar Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Antara Etik, Pidana, Preseden Buruk, Kongkalikong Direktur JAK TV Tian Bahtiar dan Advokat |
![]() |
---|
Tetapkan Direktur Jak TV Tian Bahtiar sebagai Tersangka, Kejagung RI Dinilai Kebablasan |
![]() |
---|
Kejagung RI Serahkan Berkas Kasus Direktur Jak TV , Tian Bahtiar ke Dewan Pers |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.