Tian Bahtiar Jadi Tersangka

Antara Etik, Pidana, Preseden Buruk, Kongkalikong Direktur JAK TV Tian Bahtiar dan Advokat 

Kasus perintangan penyidikan yang menyeret Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar menuai pertanyaan di tengah publik.

|
TRIBUN MAKASSAR
Tian Bahtiar 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus perintangan penyidikan yang menyeret Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar menuai pertanyaan di tengah publik.

Pasalnya, Tian ditersangkakan karena berita yang dianggap menyudutkan Kejaksaan Agung sehingga mengganggu proses penyidikan.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan menyatakan, proses hukum terhadap Tian menyalahi prosedur karena persoalan mengenai karya-karya jurnalistik semestinya menjadi kewenangan Dewan Pers.

"Kasus TB (Tian Bahtiar) terkait dengan karya-karya jurnalis. Yang bisa menentukan bahwa karya-karya jurnalis ini adalah negatif, bermasalah, ada konspirasi, ada fitnah, buruk, itu adalah wilayahnya Dewan Pers," kata Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan.

Baca juga: LIPSUS: Prabowo Utus Jokowi ke Vatikan Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus

Herik Kurniawan mengingatkan, Undang-Undang tentang Pers mengatur bahwa setiap persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung menggunakan proses pidana.

Selain itu, ada nota kesepahaman antara kepolisian dengan Dewan Pers yang mengatur bahwa setiap karya jurnalistik harus diserahkan kepada Dewan Pers untuk dinilai layak atau tidak diproses secara hukum.

"Jadi, ini adalah kesalahan prosedur yang dilakukan," kata Herik Kurniawan

Dalam perkara ini, Tian Bahtiar disangka merintangi penyidikan perkara-perkara yang diusut Kejagung dengan membangun opini publik lewat berita-berita negatif yang menyudutkan Kejagung.

Menurut Kejagung, berita-berita itu dibuat oleh Tian atas permintaan advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dengan bayaran Rp 478.500.000 yang masuk ke kantong pribadi Tian Bahtiar. 

Modusnya, Marcella dan Junaedi menggelar seminar, talkshow, hingga demonstrasi dengan narasi negatif tekait penanganan perkara oleh Kejagung, lalu diliput dan dipublikasikan oleh Tian.

Baca juga: Presiden Prabowo Bantah Dirinya DiPrank Para Menteri

Herik Kurniawan pun mempertanyakan alasan Kejagung tersebut karena menurutnya menyampaikan informasi yang kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang diatur undan-undang.

Herik Kurniawan menegaskan, pihaknya mendukung pengusutan kasus perintangan penyidikan ini, tetapi Kejagung perlu menjelaskan alasan penetapan tersangka tersebut. 

"Jika penetapan tersangka terhadap insan pers semata-mata karena pemberitaan yang dianggap 'menghalangi penyidikan', maka kami menilai perlu ada penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari Kejaksaan, serta koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers," kata Herik Kurniawan

IJTI khawatir langkah Kejagung ini dapat menjadi preseden bagi aparat penegak hukum lain untuk menjerat jurnalis yang kritis terhadap kekuasaan.

KEJAGUNG - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat memberikan keterangan di Lobi Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
KEJAGUNG - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat memberikan keterangan di Lobi Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (KOMPAS.COM)

"Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers," kata Herik Kurniawan.

Dewan Pers pun tidak tinggal diam dan langsung menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Selasa siang kemarin.

Seusai pertemuan, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan pihaknnya menghormati proses hukum yang dikerjakan oleh Kejagung, sedangkan Dewan Pers akan mengusut perkara etik atas perbuatan Tian. 

Baca juga: Peringati Hari Pers Nasional 2025, PWI NTT Gelar Diskusi Publik 

“Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum. Akan tetapi, terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers,” kata Ninik Rahayu

Ninik Rahayu mengatakan, Dewan Pers akan mengumpulkan berita-berita yang dibuat Tian untuk dicek apakah memenuhi kaidah jurnalistik atau tidak.

“Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan,” kata Ninik Rahayu.

"Apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3, misalnya cover both sides atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain,” ujar Ninik Rahayu menjelaskan.

 Selain itu, Dewan Pers juga akan menilai perilaku Tian sebagai jurnalis yang profesional, termasuk dugaan transaksi antara Tian dan para advokat untuk memuat berita pesanan.

Ninik mengingatkan bahwa seorang jurnalis semestinya tidak meminta uang dan suap.

"Apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan, di dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya, karena pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiring,” kata Ninik Rahayu. 

Baca juga: Kejagung Serahkan Berkas Kasus Direktur Jak TV ke Dewan Pers

Pemufakatan Jahat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengeklaim, Tian ditetapkan sebagai tersangka karena ada permufakatan jahat untuk merusak citra Kejagung yang berimplikasi pada penanganan perkara.

Harli Siregar menyatakan, membuat berita adalah sesuatu yang mulia, termasuk berita dengan framing negatif karena dapat menjadi kritik, tetapi ia menekankan bahwa pemufakatan jahat untuk merusak citra kejaksaan tak dapat dibenarkan. 

“Bukan soal pemberitaan. Pemberitaan itu mulia. Mau negatif pun artinya sebagai koreksi," kata Harli Siregar.

Tian Bahtiar
Tian Bahtiar (TRIBUN MAKASSAR)

"Tapi membuat menciptakan pemufakatan jahat, seolah kejaksaan ini enggak ada benarnya,” ujar Harli Siregar

Menurut Harli Siregar, pembingkaian berita yang dilakukan Tian tidak hanya mengaburkan fakta, tetapi juga sengaja memengaruhi opini publik dan bahkan hakim dalam proses peradilan. 

Harli Siregar menyebut pola ini sebagai bagian dari strategi terencana untuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap Kejaksaan dan sistem hukum. 

Baca juga: Tetapkan Tian Bahtiar sebagai Tersangka, Kejagung Dinilai Kebablasan

“Kita di-framing, peradilan di-prank. Mereka membuat seolah-olah Kejaksaan ini tidak ada benarnya, bahkan sampai memanfaatkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) agar putusannya bisa digunakan sebagai dasar pertimbangan lain,” kata Harli Siregar

Harli Siregar juga menegaskan bahwa Tian dijadikan tersangka karena perbuatannya secara personal, bukan atas nama media tempatnya bekerja.

"Perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas," ujar Harli Siregar. (kompas.com)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved