Dokter Diduga Lecehkan Pasien

Akhirnya Dokter Kandungan MSF Akui Empat Kali Lecehkan Pasiennya

Dokter spesialis kandungan M Syafril Firdaus alias MSF, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya, mengakui perbuatannya

KOMPAS.com/Ari Maulana Karang
DOKTER SYAFRIL - Tersangka M Syafril Firdaus alias MSF, dokter kandungan yang melakukan pelecehan seksual, dijerat dengan kasus berbeda dan terancam hukuman 12 tahun penjara. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dokter spesialis kandungan, M Syafril Firdaus alias MSF, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya, mengaku empat kali melakukan perbuatan tersebut. 

Pengakuan ini disampaikan MSF dalam pemeriksaan awal oleh penyidik Polres Garut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku hanya mengakui sekitar empat kali dari hasil pemeriksaan sementara, namun kita masih mendalami,” ujar Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, saat konferensi pers di Aula Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025) pagi. 

Baca juga: IDI Malang Raya Janji Jatuhkan Sanksi Keras terhadap Dokter Lecehkan Pasien

Mochamad Fajar Gemilang menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan bertambahnya jumlah korban, baik yang mengalami pelecehan di tempat praktik MSF maupun di luar. 

DOKTER SYAFRIL - Tersangka M Syafril Firdaus alias MSF, dokter kandungan yang melakukan pelecehan seksual, dijerat dengan kasus berbeda dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
DOKTER SYAFRIL - Tersangka M Syafril Firdaus alias MSF, dokter kandungan yang melakukan pelecehan seksual, dijerat dengan kasus berbeda dan terancam hukuman 12 tahun penjara. (KOMPAS.com)

“Kita masih mendalami tentu dengan berjalannya waktu dan nanti korban-korban yang akan melaporkan akan memeriksa kembali, berapa korban yang mendapatkan kekerasan seksual ini, baik di fasilitas kesehatan maupun di luar,” kata Mochamad Fajar Gemilang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengimbau masyarakat dan pegiat media sosial untuk menjaga privasi korban serta mendukung proses hukum yang berjalan.

Baca juga: Polisi Komunikasi ke Perempuan Korban Pelecehan Dokter yang Belum Mau Lapor

Hendra Rochmawan mengungkapkan, pihaknya menerima informasi bahwa sejumlah konten kreator atau pemilik akun media sosial menerima laporan langsung dari korban melalui pesan pribadi.

Namun, saat dihubungi oleh kepolisian, tidak ada tanggapan.

“Kami telah lakukan komunikasi dengan DM (direct messages), tapi sampai saat ini yang telah konfirmasi kepada YouTuber, pemilik channel-nya belum ada timbal balik pada kami,” ujarnya.

Hendra Rochmawan juga meminta agar pegiat media sosial lebih bijak dalam menyikapi kasus ini, serta menunjukkan empati dan simpati terhadap para korban. (kompas.com)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved