Timor Tengah Utara Terkini
Polisi Beberkan Motif Pria di Timor Tengah Utara Gasak Sepeda Motor di Parkiran Alfamart
berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, Ia nekad menggasak karena berkeinginan memiliki sepeda motor jenis ini
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Saat mengamankan terduga pelaku bernama Frederikus Fallo pada Senin, 14 April 2025 sekira pukul 19.00 WITA ini, Tim Resmob Polres TTU juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan bersama terduga pelaku oleh Tim Resmob Polres TTU yakni; 1 unit sepeda motor merek Jupiter warna Merah-Hitam sesuai dengan No rangka : MH3UE1120RJ29955 dan No mesin : E3R5E-0442473. Selain itu juga diamankan 1 Buah Helem merek INK warna hitam, 1 buah tas pinggang berwarna hitam, 1 buah dompet berwarna coklat, uang tunai Rp 1.000.000 dengan pecahan 100.000 ( 8 Lembar ) 50.000 ( 4 Lembar ).
Baca juga: Satu Unit Sepeda Motor Raib Digondol Maling di Parkiran Alfamart Kilometer 4, Kota Kefamenanu
"Jadi barang bukti kasus curanmor ini diamankan bersama dengan terduga pelaku," ujar IPDA Markus Wilco Mitang Selasa, 15 April 2025.
Dikatakan IPDA Wilco, usai diamankan, Satreskrim Polres TTU kemudian melakukan pengambilan keterangan dan data dari terduga pelaku. Yang bersangkutan berhasil diamankan usai aksinya menggasak sepeda motor ini terekam CCTV.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Subdit I Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, terduga pelaku Frederikus Fallo merupakan warga Desa Fatunisuan, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU, NTT.
Terduga pelaku dibekuk berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 109 / IV/ 2025 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT. Tanggal 14 April 2025.(BBR)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.