Breaking News

Timor Tengah Utara Terkini

Curi Sepeda Motor, Pria Berusia 22 Tahun Diciduk Tim Resmob Polres Timor Tengah Utara 

Tim Resmob Polres TTU berhasil menciduk terduga pelaku pencurian yang menggasak satu unit sepeda motor.

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
CEK - Plh. Kasatreskrim Polres TTU, Kompol Jemy Oktovianus Noke, didampingi Tim Resmob Polres TTU saat melakukan pengecekkan terhadap barang bukti dan terduga pelaku usai dibekuk. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Resmob Polres TTU berhasil menciduk terduga pelaku pencurian yang menggasak satu unit sepeda motor di parkiran Alfamart Kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu. 

Terduga pelaku bernama Frederikus Fallo yang berusia 22 tahun ini diciduk Tim Resmob pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 19.00 Wita.

Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 15 April 2025, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, mengatakan, terduga pelaku Frederikus Fallo merupakan warga Desa Fatunisuan, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU, NTT.

Terduga pelaku dibekuk berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 109 / IV/ 2025 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT. Tanggal 14 April 2025.

Sebelumnya, satu unit sepeda motor raib digondol pencuri di tempat parkir Alfamart Kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Insiden pencurian ini terjadi pada, Senin, 14 April 2025 sekira pukul 10.46 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, sepeda motor Yamaha/UE11 warna merah dengan nomor polisi DH 6641 DN yang raib digondol maling tersebut milik Arkadius R. Baok.

Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tentang kasus pencurian kendaraan sepeda motor tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, kejadian bermula ketika korban Arkadius memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Alfamart. Korban kemudian masuk ke dalam Alfamart.

Saat itu, pintu Alfamart dalam kondisi tertutup pasca korban masuk ke dalam. Korban masuk ke dalam Alfamart untuk melakukan pengecekan terhadap stok barang.

Beberapa saat kemudian korban kemudian membuka pintu Alfamart dan tidak menemukan sepeda motor miliknya terparkir di tempat sebelumnya.

Tak hilang akal, korban langsung bergegas ke lokasi pemantauan CCTV Alfamart dan menemukan terlapor mencuri sepeda motor milik korban dengan cara didorong. 

Korban kemudian mendatangi SPKT Polres TTU untuk melaporkan insiden kehilangan sepeda motor ini ke pihak kepolisian. 

Usai menerima laporan ini, kata Wilco, pihak kepolisian Polres TTU dalam hal ini Tim Resmob Polres TTU langsung mendatangi TKP melakukan pengumpulan informasi dan data serta penyelidikan lebih lanjut.

Terlapor disangka melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362.

Ia meminta korban untuk mempercayakan penanganan laporan kasus kehilangan ini ke pihak kepolisian Polres TTU. Pihaknya memastikan menangani laporan ini dengan profesional. (bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved