Timor Tengah Utara Terkini
Polisi Beberkan Motif Pria di Timor Tengah Utara Gasak Sepeda Motor di Parkiran Alfamart
berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, Ia nekad menggasak karena berkeinginan memiliki sepeda motor jenis ini
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membeberkan motif seorang pemuda di Kabupaten TTU bernama Frederikus Fallo (22) nekat menggasak 1 unit sepeda motor Jupiter Yamaha/UE11 warna Merah-Hitam pada Senin, 13 April 2025 sekira pukul 10. 45 WITA.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, Ia nekad menggasak karena berkeinginan memiliki sepeda motor jenis ini.
"Terduga pelaku mendorong sepeda motor hasil curian ini dari Alfamart ke salah satu bengkel tidak jauh dari TKP," jelas IPDA Markus Wilco Mitang kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 16 April 2025.
Ia menjelaskan, sepeda motor digasak dari Parkiran Alfamart dengan cara didorong menuju salah satu bengkel di sekitar lokasi itu.
Ketika tiba dibengkel tersebut terduga pelaku mengelabui pemilik bengkel dengan mengaku bahwa kunci sepeda motor tersebut hilang.
Dengan alibi tersebut, terduga pelaku meminta mekanik untuk menyambungkan kabel starter tanpa dicurigai sedikit pun.
Usai kabel starter disambungkan, terduga pelaku kemudian mengendarai sepeda motor hasil curian ini menuju bengkel lain yang berjarak tidak jauh dari bengkel pertama.
Terduga pelaku kemudian menanyakan biaya penggantian kunci kontak sepeda motor ini di bengkel tersebut.
Baca juga: Curi Sepeda Motor, Pria Berusia 22 Tahun Diciduk Tim Resmob Polres Timor Tengah Utara
Setelah menanyakan biaya itu, terduga pelaku Frederikus Fallo langsung menumpang tukang ojek untuk kembali ke Alfamart mengambil Sepeda Motor Vixion miliknya yang diparkir lokasi tersebut sebelum melancarkan aksi nekatnya.
Dikatakan IPDA Wilco, terduga pelaku kemudian mengendarai Sepeda Motor Vixion miliknya menuju ke arah Desa Oetalus dan menggadaikan sepeda motor ini kepada seseorang dengan harga Rp. 1.000.000.
Setelah berhasil menggadaikan Sepeda Motor Vixion miliknya, terduga pelaku kemudian menumpang seorang tukang ojek kembali ke bengkel itu untuk membayar biaya penggantian kunci kontak.
Terduga pelaku sempat membuka stiker sepeda motor, nomor polisi dan memotong spakbor belakang sepeda motor.
Diduga yang bersangkutan berniat mengubah bentuk sepeda motor untuk mengelabui pemilik dan polisi.
Sebelumnya diberitakan, Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menciduk terduga pelaku pencurian yang menggasak 1 unit sepeda motor di parkiran Alfamart Kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat mengamankan terduga pelaku bernama Frederikus Fallo pada Senin, 14 April 2025 sekira pukul 19.00 WITA ini, Tim Resmob Polres TTU juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan bersama terduga pelaku oleh Tim Resmob Polres TTU yakni; 1 unit sepeda motor merek Jupiter warna Merah-Hitam sesuai dengan No rangka : MH3UE1120RJ29955 dan No mesin : E3R5E-0442473. Selain itu juga diamankan 1 Buah Helem merek INK warna hitam, 1 buah tas pinggang berwarna hitam, 1 buah dompet berwarna coklat, uang tunai Rp 1.000.000 dengan pecahan 100.000 ( 8 Lembar ) 50.000 ( 4 Lembar ).
Baca juga: Satu Unit Sepeda Motor Raib Digondol Maling di Parkiran Alfamart Kilometer 4, Kota Kefamenanu
"Jadi barang bukti kasus curanmor ini diamankan bersama dengan terduga pelaku," ujar IPDA Markus Wilco Mitang Selasa, 15 April 2025.
Dikatakan IPDA Wilco, usai diamankan, Satreskrim Polres TTU kemudian melakukan pengambilan keterangan dan data dari terduga pelaku. Yang bersangkutan berhasil diamankan usai aksinya menggasak sepeda motor ini terekam CCTV.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Subdit I Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, terduga pelaku Frederikus Fallo merupakan warga Desa Fatunisuan, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU, NTT.
Terduga pelaku dibekuk berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 109 / IV/ 2025 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT. Tanggal 14 April 2025.(BBR)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.