Timor Tengah Utara Terkini

Tunggakan Biaya Sewa Lapak di Pasar Baru Kefamenanu Dihapus, Pedagang:Terima Kasih Bupati TTU

Senang Tunggakan Biaya Sewa Lapak di Pasar Baru Kefamenanu Dihapus, Pedagang; Terima Kasih Bupati TTU 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
FOTO BERSAMA - Bupati TTU dan pedagang Pasar Baru Kefamenanu foto bersama pasca beraudiens tentang biaya sewa lapak di Lobi Kantor Bupati TTU  

"Saya buat kebijakan begini, tunggakan yang ada saya hapus. Ternyata ada juga tunggakan dari tahun 2018. Saya bilang biarkan saja, kumpulkan mereka semua, tunggakan yang ada ini kita hapus," ungkapnya.

Pasca penghapusan tunggakan ini, para pedagang diminta untuk mulai membayar biaya sewa lapak dengan tarif baru berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024. Dalam Perda tersebut, biaya sewa lapak sesuai dengan luas lapak yang dikontrak.

Dikatakan Falentinus, selama ini pihaknya menerima informasi sepihak perihal persoalan biaya sewa lapak atau tempat jualan di Pasar Baru Kefamenanu. Masyarakat mungkin sebagiannya tidak paham mengenai aturan Perda nomor 1 tahun 2024 ini. Sehingga, seolah-olah pungutan yang dilakukan oleh Dinas Perindag di pasar tersebut merupakan pungutan liar.

Dengan pemberlakuan biaya sewa lapak yang baru ini, para pedagang diminta untuk menyisihkan uang setiap hari dari pemasukan untuk bisa membayar biaya sewa lapak dalam sebulan. (bbr)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS


 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved