Timor Tengah Utara Terkini

Tunggakan Biaya Sewa Lapak di Pasar Baru Kefamenanu Dihapus, Pedagang:Terima Kasih Bupati TTU

Senang Tunggakan Biaya Sewa Lapak di Pasar Baru Kefamenanu Dihapus, Pedagang; Terima Kasih Bupati TTU 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
FOTO BERSAMA - Bupati TTU dan pedagang Pasar Baru Kefamenanu foto bersama pasca beraudiens tentang biaya sewa lapak di Lobi Kantor Bupati TTU  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pedagang Pasar Baru Kefamenanu, Rodi Usfunan menyampaikan terima kasih kepada Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo yang dengan kerendahan hati hadir dan mendengar langsung keluhan masyarakat kecil.

"Terima kasih untuk Bapak Bupati yang mau hadir bersama kami dan mau melihat penderitaan kami di pasar, mendengar keluhan bahkan Pak Falen turut merasakan apa yang kami rasakan selama sebulan tempat kami disegel," ujarnya usai bertemu dengan Bupati TTU, Jumat, 12 April 2025.

Ia menegaskan bahwa, masyarakat Kabupaten TTU dianugerahi pemimpin yang berhati mulia yang diutus Tuhan. 

Sejak pertama kali pada tahun 2024 lalu biaya sewa lapak dinaikkan secara signifikan mereka merasa kesulitan.

Baca juga: Tegaskan Keberpihakan pada Rakyat Kecil,Bupati TTU Hapus Tunggakan Sewa Lapak Pasar Baru Kefamenanu 

Namun, setelah bertemu Bupati, ternyata yang bersangkutan mengeluarkan kebijakan untuk menghapus biaya sewa lapak sejak tahun 2024 lalu.

Biaya sewa baru yang ditetapkan berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024 ini bervariatif.

Meskipun demikian, para pedagang memastikan akan membayar biaya sewa tersebut pasca diberikan kemudahan berupa pemutihan tunggakan.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat kecil dalam dengan menghapus tunggakan biaya sewa lapak di Pasar Baru, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.

Penghapusan tunggakan biaya sewa lapak ini disampaikan orang nomor satu Kabupaten TTU ini saat menerima keluhan secara langsung para pedagang di Lobi Kantor Bupati TTU, Jumat, 11 April 2025.

Keputusan Bupati TTU menghapus biaya sewa lapak sebelah Rp. 76.000.000 ini membawa angin segar bagi para pedagang yang selama ini dirundung persoalan membayar biaya tersebut.

Baca juga: Bupati TTU Pastikan Biaya Penghematan Penggunaan Mobil Dinas untuk Bangun Jalan di Kota Kefamenanu 

 Pada kesempatan itu Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengatakan, dalam komunikasi langsung di lapangan, ada sejumlah persoalan yang dihadapi oleh para pedagang penyewa lapak di Pasar Baru Kefamenanu. Pemerintah daerah, menyadari persoalan yang dialami masyarakat ini.

Perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten TTU sangat rendah. Oleh karena itu, diharapkan kerja sama yang baik antara Pemkab TTU dengan para pedagang.

"Yang lalu biarlah berlalu, lembaran baru bersama Falen Kebo," ujarnya.

Ia menuturkan, peraturan daerah (Perda) TTU memberikan bupati ruang untuk memberikan subsidi fiskal pelaksanaan penghapusan tunggakan sewa lapak.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved