Timor Tengah Utara Terkini

Tegaskan Keberpihakan pada Rakyat Kecil,Bupati TTU Hapus Tunggakan Sewa Lapak Pasar Baru Kefamenanu 

Tegaskan Keberpihakan pada Rakyat Kecil,Bupati TTU Hapus Tunggakan Sewa Lapak Pasar Baru Kefamenanu 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
FOTO BERSAMA - Bupati TTU dan pedagang Pasar Baru Kefamenanu foto bersama pasca beraudiens tentang biaya sewa lapak di Lobi Kantor Bupati TTU  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan Keberpihakan pada Rakyat Kecil dengan menghapus Tunggakan Sewa Lapak Pasar Baru, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.

Penghapusan Tunggakan Sewa Lapak Pasar Baru Kefamenanu ini disampaikan orang nomor satu Kabupaten TTU ini saat menerima keluhan secara langsung para pedagang di Lobi Kantor Bupati TTU, Jumat, 11 April 2025.

Keputusan Bupati TTU menghapus biaya sewa lapak sebesar Rp. 76.000.000 ini membawa angin segar bagi para pedagang yang selama ini dirundung persoalan membayar biaya tersebut.

Pada kesempatan itu Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengatakan, dalam komunikasi langsung di lapangan, ada sejumlah persoalan yang dihadapi oleh para pedagang penyewa lapak di Pasar Baru Kefamenanu. Pemerintah daerah, menyadari persoalan yang dialami masyarakat ini.

Baca juga: Bupati TTU Pastikan Biaya Penghematan Penggunaan Mobil Dinas untuk Bangun Jalan di Kota Kefamenanu 

Perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten TTU sangat rendah. Oleh karena itu, diharapkan kerja sama yang baik antara Pemkab TTU dengan para pedagang.

"Yang lalu biarlah berlalu, lembaran baru bersama Falen Kebo," ujarnya.

Ia menuturkan, peraturan daerah (Perda) TTU memberikan bupati ruang untuk memberikan subsidi fiskal pelaksanaan penghapusan tunggakan sewa lapak.

"Saya buat kebijakan begini, tunggakan yang ada saya hapus. Ternyata ada juga tunggakan dari tahun 2018. Saya bilang biarkan saja, kumpulkan mereka semua, tunggakan yang ada ini kita hapus," ungkapnya.

Pasca penghapusan tunggakan ini, para pedagang diminta untuk mulai membayar biaya sewa lapak dengan tarif baru berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024. Dalam Perda tersebut, biaya sewa lapak sesuai dengan luas lapak yang dikontrak.

Baca juga: Lima Desa Terancam Terisolir Akibat 2 Jembatan Penghubung di Biboki Feotleu TTU Putus Total

Dikatakan Falentinus, selama ini pihaknya menerima informasi sepihak perihal persoalan biaya sewa lapak atau tempat jualan di Pasar Baru Kefamenanu. Masyarakat mungkin sebagiannya tidak paham mengenai aturan Perda nomor 1 tahun 2024 ini. Sehingga, seolah-olah pungutan yang dilakukan oleh Dinas Perindag di pasar tersebut merupakan pungutan liar.

Dengan pemberlakuan biaya sewa lapak yang baru ini, para pedagang diminta untuk untuk menyisihkan uang setiap hari dari pemasukan untuk bisa membayar biaya sewa lapak dalam sebulan. (bbr)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS


 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved