CPNS 2024
Termasuk CPNS dan PPPK 2024, Pemerintah Resmi Naikkan Gaji dan Tunjangan ASN Sebesar 8 Persen
Termasuk CPNS dan PPPK 2024, Pemerintah Resmi Naikkan Gaji dan Tunjangan ASN Sebesar 8 Persen
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Ini Kabar gembira dari Pemerintah untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Termasuk CPNS dan PPPK 2024, Pemerintah resmi naikkan Gaji dan Tunjangan ASN sebesar 8 Persen di tahun 2025.
Sebelumnya Kepala BKN Zudan Arif mengumumkan akan mempercepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Jadwal Pengangkatan CPNS 2024 ditetapkan paling lambat 1 Juni 2025.
Baca juga: Sah Jadi ASN, BKN Siap Rilis 4.251 NIP CPNS 2024, Berikut Jadwal TMT Pengangkatannya
Sedangkan Jadwal Pengangkatan PPPK 2024 paling lambat 1 Oktober 2025.
Bersamaan dengan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Pemerintah menaikkan Gaji dan Tunjangan ASN senilai 8 Persen.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan penguatan kesejahteraan ASN yang telah dimulai pada 2024.
Besaran Gaji CPNS 2024:
Bagi para CPNS yang baru diangkat, besaran gaji yang diterima tidak langsung 100 persen dari gaji pokok.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, CPNS akan menerima 80 persen dari total gaji pokok yang menjadi hak mereka, hingga nantinya resmi diangkat menjadi PNS penuh.
Meski demikian, jumlah tersebut tetap tergolong kompetitif dan ditambah dengan berbagai tunjangan yang diberikan sesuai jabatan dan status keluarga.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Beserta Usul Penetapan NIP Sesuai Arahan Prabowo
Gaji PPPK Disesuaikan Pendidikan & Golongan
Untuk PPPK, skema penggajian diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Nominal gaji pokok PPPK disesuaikan dengan golongan jabatan dan jenjang pendidikan masing-masing pegawai.
Meski tidak menerima pensiun seperti PNS, PPPK tetap mendapatkan hak-hak lain yang setara, termasuk kenaikan gaji dan berbagai tunjangan.
Daftar Lengkap Gaji Pokok ASN 2024 (Setelah Kenaikan 8 persen)
Berikut kisaran gaji pokok berdasarkan golongan, yang telah disesuaikan dengan kenaikan 8 persen pada 2025:
Baca juga: Daftar Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 Setelah Dilantik Bulan Juni 2025 Mendatang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.