CPNS 2024
Termasuk CPNS dan PPPK 2024, Pemerintah Resmi Naikkan Gaji dan Tunjangan ASN Sebesar 8 Persen
Termasuk CPNS dan PPPK 2024, Pemerintah Resmi Naikkan Gaji dan Tunjangan ASN Sebesar 8 Persen
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Golongan I (Umumnya lulusan SD–SMP)
1A: Rp1.685.700 – Rp2.500.000
1B: Rp1.840.800 – Rp2.600.000
1C: Rp1.918.000 – Rp2.700.000
1D: Rp1.999.900 – Rp2.900.000
Golongan II (Lulusan SMA–D1)
2A: Rp2.184.000 – Rp3.643.000
2B: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
2C: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
2D: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III (D3 hingga S1)
3A: Rp2.875.000 – Rp4.768.800
3B: Rp3.093.600 – Rp4.900.700
3C: Rp3.226.400 – Rp5.007.500
3D: Rp3.354.000 – Rp5.180.700
Golongan IV (S2–S3 dan jabatan tinggi)
4A: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
4B: Rp3.429.900 – Rp5.628.300
4C: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
4D: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
4E: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Lima Tunjangan Wajib ASN: Total Bisa Tambah Jutaan Rupiah!
Tak hanya gaji pokok, ASN juga berhak atas lima jenis tunjangan yang nilainya cukup signifikan dan tergantung pada status masing-masing pegawai. Berikut rinciannya:
Baca juga: Meski Baru Akan Dilantik Juni 2025, Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dihitung Mulai 1 Maret 2025
Tunjangan Kinerja (Tukin):
Nilainya bervariasi, tergantung instansi dan jabatan. Bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah per bulan, terutama di kementerian strategis.
Tunjangan Istri/Suami:
Diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan Anak:
Sebesar 4 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.