CPNS 2024
Termasuk CPNS dan PPPK 2024, Pemerintah Resmi Naikkan Gaji dan Tunjangan ASN Sebesar 8 Persen
Termasuk CPNS dan PPPK 2024, Pemerintah Resmi Naikkan Gaji dan Tunjangan ASN Sebesar 8 Persen
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Tunjangan Jabatan:
Khusus bagi ASN yang menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu. Nominalnya diatur sesuai beban tanggung jawab jabatan.
Tunjangan Makan (per hari kerja):
Golongan I & II: Rp35.000
Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000
Kebijakan kenaikan Gaji ASN dan pemberian tunjangan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga sebagai dorongan agar ASN semakin profesional, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pemerintah berkomitmen memperbaiki sistem penggajian agar lebih adil dan kompetitif, serta menjadikan profesi ASN sebagai karier yang bermartabat dan menjanjikan.
Bagi masyarakat yang telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024, momen pengangkatan resmi semakin dekat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.