NTT Terkini

Founder YNS Polisikan Akun Wam Leoanak Terkait Dugaan Isu SARA

Lanjut kata Fransisco, komentar yang disampaikan oleh akun tersebut sangat tidak etis, menyinggung unsur SARA, dan tidak bisa dianggap remeh.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Fransisco Bernando Bessi mendampingi kliennya Founder Yayasan Ningsih Sejahtera (YNS), Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief usai melaporkan akun TikTok Wam Leoanak ke pihak kepolisian. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Founder Yayasan Ningsih Sejahtera (YNS), Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi resmi melaporkan akun TikTok Wam Leoanak ke Polresta Kupang Kota.

Akun TikTok Wam Leoanak dilaporkan atas dugaan mengandung unsur SARA.

Fransisco Bessi menjelaskan kejadian itu bermula dalam sebuah sesi siaran langsung (live) TikTok milik suami kliennya, Aldy Syarief, akun tersebut melontarkan komentar berulang kali yang diduga kuat mengandung unsur SARA.

Komentar seperti, "Lu Pung Omong Lu Jual Yesus", ditulis berulang kali oleh akun tersebut saat acara peresmian kantor Yayasan Ningsih Sejahtera di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang beberapa waktu lalu.

"Merasa dirugikan secara pribadi dan sosial, klien saya, yang juga dikenal sebagai pegiat kemanusiaan sejak tinggal di Bogor hingga NTT, awalnya memberikan ruang kepada pemilik akun untuk memberikan klarifikasi secara kekeluargaan. Namun hingga waktu yang diberikan, klarifikasi tak kunjung datang, maka klien saya melaporkannya ke polisi," ungkap Fransisco, Jumat 11 April 2025.

Lanjut kata Fransisco, komentar yang disampaikan oleh akun tersebut sangat tidak etis, menyinggung unsur SARA, dan tidak bisa dianggap remeh. 

"Ini bisa memicu konflik sosial di tengah masyarakat yang majemuk seperti di NTT," ujar Fransisco.

Fransisco Bessi menegaskan akun Wam Leoanak bukan akun anonim, melainkan milik pribadi yang sudah dapat diidentifikasi. 

Ia berharap penegak hukum memproses laporan ini secara serius agar menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi masyarakat umum agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Proses hukum harus berjalan hingga tuntas agar menjadi efek jera, sekaligus pelajaran bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai kebebasan berpendapat justru disalahgunakan untuk menyebar ujaran kebencian," tambah Fransisco.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, saling menghormati, dan menjaga keharmonisan sosial di tengah keberagaman budaya dan keyakinan di NTT. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved