Lembata Terkini

LPA NTT : Tangkap dan Proses Hukum Pelaku yang Menyiksa dan Telanjangi Anak di Lembata

Orang dewasa diminta jangan main hakim sendiri, apalagi terhadap anak-anak. Hal ini harus dihentikan, sebab akan mempengaruhi mental psiklogis anak

pos kupang
Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH, MH dalam Virtual TalkshoW tentang Tantangan Kehidupan Normal Baru Anak NTT di Situasi Pendemi Covid-19 diselenggarakan Wahana Visi Indonesia atau WVI NTT bersama Harian Pos Kupang, Kamis (23/7/2020) siang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

POS-KUPANG,COM, KUPANG – Orang dewasa diminta jangan main hakim sendiri, apalagi terhadap anak-anak. Hal ini harus dihentikan, sebab akan mempengaruhi mental dan psiklogis anak  dimaksud.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, dikonfirmasi Pos Kupang terkait kasus penganiayaan anak oleh orang dewasa di Lembata, yang viral di media social. 

Veronika menagaskan, LPA NTT mengecam aksi penyiksaan anak dan pembiaran terjadinya kekerasan terhadap anak.  

Baca juga: Siti Sara Jalil Laporkan Kasus Penganiayaan Remaja SAR ke Polres Lembata

“Sikap masyarakat menghakimi, merupakan contoh buruk dan menjadi pelaku kekerasan terhadap anak secara gerombolan/ pengeroyokan.  Sangat ironis, kesalahan kecil oleh seorang anak namun dianiaya oleh beberapa orang dewasa,” kata Veronika Ata

Menurut Veronika Ata, anak akan pasti tidak berdaya ketika berhadapan dengan orang dewasa. Karena itu, jika ada persoalan hUkum yang melibatkan anak, maka mestinya diproses secara baik dan ramah anak. 

“Harus ditanya secara baik, bukan main hakim sendiri,” kata Veronika Ata. 

Veronika Ata.
Veronika Ata. (DOK PRIBADI)

Karena itu, sangat disesali ketika merespon persoalan kecil lalu melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap seorang anak.

“Menelanjangi dan diarak, mengapa masyarakat membiarkan dan menjadi pelaku? Di manakah nurani mereka melihat  penyiksaan anak seperti itu?  Apalagi ada Kepala desa, mestinya dia menghentikan aksi penganiayaan dan mempermalukan anak,” kata Veronika aTA. 

Veronika mengatakan, Kepala desa dimaksud harus dimintai keterangannya oleh Polisi. Karena telah melakukan pembiaran terjadinya kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Pemerhati Perempuan Noben Kecam Pelaku yang Tega Telanjangi Remaja di Lembata

“Mestinya dia mengayomi anak-anak yang merupakan warganya. Apa yang bisa diharapkan dari seorang Kepala desa seperti ini? Harus ada sanksi administratif terhadapnya dan perlu mempertanggungjawabkan sikap pembiaran terjadinya kekerasan tsb dan tidak melindungi anak,” kata Veronika aTA. 

Polisi  sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Karena itu pihak Kepolisian harus secara tegas melakukan penegakan hukum  kepada para pelaku karena melanggara UU Perlindungan anak. Polisi harus serius proses hukum karena masyarakat sangat sering melakukan kekerasan terhadap anak.  

“Para pelaku harus ditangkap dan ditahan untuk pertanggungjawabkan aksi brutalnya. Polisi wajib melakukan perlindungan khusus kepada anak. Sebab dalam UU no. 35/ tahun 2014 tentang Perlindungan anak mengatur tentang Anak yang menjadi korban kekerasan secara fisik dan psikis patut mendapatkan perlindungan khusus,” jelas Veronika Ata. 

Baca juga: LBH SIKAP Minta Masyarakat Stop Sebar Video Penganiayaan Terhadap Anak di Lembata

Untuk masyarakat dan keluarga, Veronika menyarankan agar masyarakat dan keluarga harus melindungi anak dan harus ramah terhadap anak.

“Apabila sering melakukan kekerasan terhadap anak, maka anak akan tumbuh dengan penuh kecemasan, penderitaan dan akan menjadi pelaku di kemudian hari,” kata Veronika Ata. (vel)

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved