Lembata Terkini
Siti Sara Jalil Laporkan Kasus Penganiayaan Remaja SAR ke Polres Lembata
Siti Sara Jalil (53), warga salah satu desa di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan kasus penganiayaan anak di bawah umur
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Siti Sara Jalil (53), warga salah satu desa di Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, melaporkan kasus penganiayaan anak di bawah umur ke Polres Lembata.
Laporan ini resmi diterima oleh Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) Antonius Aquarius Roni Moa pada Jumat, 4 April 2025, pukul 17.15 WITA.
Dalam laporannya, Siti Sara Jalil menyampaikan bahwa, HAR (15), menjadi korban kekerasan fisik oleh seorang pelaku yang identitasnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Baca juga: Remaja di Lembata Ditelanjangi dan Diarak Keliling Kampung Usai Ketahuan Curi Alat Cukur
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STILP/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata Polda NTT, kasus ini resmi terdaftar sebagai tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius di wilayah Nusa Tenggara Timur, termasuk di Kabupaten Lembata.
Lembaga perlindungan anak setempat turut menyuarakan keprihatinan atas insiden ini dan meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku demi melindungi hak anak.

Menurut Siti Sara Jalil, ia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini karena merasa bahwa anak yang menjadi korban berhak mendapatkan keadilan.
"Saya tidak ingin hal seperti ini terjadi lagi, anak-anak harus dilindungi, dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Siti, Senin, 7 April 2025.
Polres Lembata sedang mengusut kasus ini dengan memeriksa para saksi. Menurut Kasat Reskrim Polres Lembata, ada lima saksi yang telah diambil keterangannya.
Baca juga: Ketua LPA NTT Kecam Perbuatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yang Diduga Cabuli Tiga Anak
Kelima terduga pelaku itu, bebernya, bernama Rusni, Polus, Aldin, Lukman, dan Mega. Mereka diancam Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kelima terduga pelaku diancam pasal tentang perlindungan anak," katanya. (cbl)
Monce Tewas Diterkam Buaya Saat Mencari Ikan di Teluk Balauring Lembata |
![]() |
---|
Lakpesdam-Fatayat PCNU Lembata Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Luar Biasa, Pemda Lembata Sepakati Nota Kesepahaman Program Inklusi Lakpesdam NU |
![]() |
---|
Bupati Lembata Tegaskan Siap Bantu Bank NTT di Lembata dari Sisi Kebijakan |
![]() |
---|
Lima Tersangka Penganiayaan di Lembata, Ada Ketua BPD dan Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.