Opini
Opini: Fenomena Overqualified ASN di Tempat Kerja
Namun realita terlihat bahwa masih banyak ASN yang kurang optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh: Eduardus Johanes Sahagun, M.A
Widyaiswara pada Pusat Pengembangan SDM Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
POS-KUPANG.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pilar utama dalam birokrasi pemerintahan yang berperan penting dalam pelayanan publik.
Namun realita terlihat bahwa masih banyak ASN yang kurang optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya karena menurunnya antusias, inovasi, dan kreativitas ASN.
Problem ini disebabkan karena banyak ASN yang bekerja tidak sesuai dengan keterampilan atau pendidikan yang dimiliki.
Beberapa tahun terakhir, muncul fenomena di mana ASN memiliki kualifikasi dan pendidikan yang lebih tinggi dibandingkan dengan persyaratan jabatan yang ditempati, atau yang dikenal dengan istilah overqualified.
Istilah overqualified adalah kondisi di mana seseorang memiliki kualifikasi pendidikan, keterampilan, atau pengalaman kerja yang lebih tinggi dari yang dibutuhkan untuk suatu pekerjaan.
Dalam konteks ASN, fenomena ini terjadi ketika seorang pegawai memiliki tingkat pendidikan atau kompetensi yang jauh melampaui persyaratan jabatan yang ditempati, yang dapat berdampak pada kepuasan kerja, produktivitas, serta efektivitas birokrasi secara keseluruhan.
Fenomena ini menimbulkan berbagai tantangan bagi individu ASN itu sendiri tetapi juga berdampak pada efisiensi dan efektivitas layanan publik secara keseluruhan.
Data dan Fakta
Tren angkatan kerja berpendidikan tinggi semakin meningkat di Indonesia. Indonesia saat ini memiliki jumlah angkatan kerja yang besar.
Pada bulan Agustus 2022 terdapat 143,72 juta angkatan kerja di Indonesia (BPS 2022).
Proporsi pekerja di Indonesia dengan status lulusan pendidikan tinggi mengalami peningkatan dari tahun 2020 hingga 2021 dari yang semula 9,63 persen pada Agustus 2020 menjadi 10,18 persen pada Agustus 2021, setara dengan 13,34 juta pekerja di Indonesia.
Hal ini menunjukkan terjadinya suatu perubahan struktur angkatan kerja, di mana jumlah tenaga kerja dengan pendidikan tinggi di Indonesia semakin meningkat (Hasibuan dan Handayani 2021).
Fakta peningkatan jumlah tenaga kerja dengan pendidikan tinggi membuka peluang sekaligus tantangan yang perlu mendapat atensi serius semisal persoalan mengenai ketidaksesuaian atau ketidakcocokan kualifikasi pendidikan dengan jenis pekerjaan yang diemban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.