Opini
Opini: Menata Ulang Tata Kelola Anggaran Daerah, Refleksi dari OBS 2023 dan Temuan BPK NTT
Skor transparansi sebesar 70 dari 100 menandakan bahwa akses masyarakat terhadap dokumen anggaran sangat terbatas.
Oleh: Wilhelmus Mustari Adam,SE.,M.Acc
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik Universitas Brawijaya, Malang
POS-KUPANG.COM - Tata kelola keuangan publik yang baik bukan hanya tentang disiplin anggaran, tetapi juga soal bagaimana anggaran dikelola secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Tiga pilar ini bukan hiasan normatif, melainkan prasyarat bagi pembangunan yang demokratis dan berkeadilan ( open government).
Di tingkat daerah, misalnya, regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah memberikan suatu mekanisme dalam upaya mewujudkan governance.
Demikian pula audit keuangan rutin setiap tahun oleh BPK juga demi mencapai harapan baik tersebut.
Baca juga: Opini: Temuan BPK 2024, Alarm Sistemik Korupsi Struktural Indonesia
Namun, laporan Open Budget Survey (OBS) 2023 yang dirilis pada Mei 2024 oleh International Budget Partnership (IBP) melalui Seknas FITRA (2024), menunjukkan bahwa Indonesia belum bergerak ke arah yang menggembirakan.
Skor transparansi anggaran stagnan di angka 70 (dari skala 0–100), partisipasi publik hanya 26, dan pengawasan oleh legislatif dan BPK berada di angka 59.
Ini menegaskan bahwa reformasi tata Kelola anggaran berjalan lambat, bahkan cenderung stagnan.
Situasi ini juga tercermin secara kasat mata di tingkat daerah.
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTT atas LKPD tahun 2022, yang dirilis pada 2023, mencatat 464 temuan dengan 920 permasalahan senilai lebih dari Rp65,6 miliar, dan 1.066 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemda.
Permasalahan yang ditemukan diklasifikasikan ke dalam tiga jenis:
1. Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (315 masalah).
2. Kelemahan sistem pengendalian intern (251 masalah).
3. Kinerja yang tidak efisien dan tidak efektif (354 masalah).
Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan sebuah cermin betapa rentannya mismanagement dalam sistem pengelolaan keuangan daerah kita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.