Manggarai Timur Terkini

Sampaikan LKPJ Tahun 2024, Bupati Manggarai Timur Agas Andreas Beberkan Sejumlah Kendala

Sejumlah kendala tersebut disampaikan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir Tahun 2024

Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
SIDANG PARIPURNA- Suasana sidang Paripurna DPRD Kabupaten Manggarai Timur terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Akhir Tahun 2025 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG- Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, SH, M.Hum menyampaikan sejumlah kendala atau hambatan dalam upaya melaksanakan berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2024.

Sejumlah kendala tersebut disampaikan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir Tahun 2024 pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Manggarai Timur di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Kamis 27 Maret 2025.

Sidang LPKJ ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manggarai Timur Agustinus Tangkur dan dihadiri oleh belasan anggota DPRD. 

Hadir dari Pemda Manggarai Timur Bupati Andreas Agas bersama para Staf Ahli, Asisten Sekda, dan Pimpinan Perangkat Daerah. 

Bupati Agas dalam pidatonya mengatakan, dalam upaya melaksanakan berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2024 pemerintah daerah mengalami beberapa kendala atau hambatan. 

Kendala utama yang dihadapi Pemerintah Daerah berkaitan dengan penjabaran dan pelaksanaan berbagai kebijakan, program dan kegiatan Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Bupati Terpilih Agas Andreas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Manggarai Timur Lebih Baik

Bupati Agas mengatakan adapun hambatan itu yakni keterbatasan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat. 

Hal ini dapat dilihat dari realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Manggarai Timur dibandingkan dengan total APBD Manggarai Timur Tahun Anggaran 2024 yang masih sangat rendah. 

Terbatasnya ketersediaan Sumber Daya Aparatur baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. 

Keterbatasan SDM menjadi hambatan bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat menjawab berbagai tuntutan pelayanan publik

Belum optimalnya pertumbuhan sektor riil dan jasa yang disebabkan, antara lain terbatasnya lapangan kerja, rendahnya tingkat produktivitas masyarakat, rendahnya daya serap investasi dan masih rendahnya partisipasi masyarakat. 

Selain itu, masalah sosial kemasyarakatan lainnya yang turut mempengaruhi kinerja Pemerintah Daerah dalam mengaplikasikan kebijakan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan pada awal Tahun Anggaran 2024. 

Baca juga: Agus Tangkur Harap Agas Andreas - Tarsisius Sjukur Jawab Keinginan Masyarakat

Dalam menghadapi berbagai kendala yang ada, kata Bupati Agas, Pemerintah Daerah terus melakukan berbagai upaya konkrit, antara lain mengoptimalkan penerimaan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber Pendapatan Daerah, meningkatkan kualitas sumber daya aparatur melalui jenjang pendidikan kader maupun pendidikan pelatihan struktural dan fungsional. 

Mengadakan dan meningkatkan sarana dan prasarana guna mendukung pelayanan, melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diimplementasikan, 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved