Manggarai Timur Terkini
Agus Tangkur Harap Agas Andreas - Tarsisius Sjukur Jawab Keinginan Masyarakat
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Manggarai Timur dapat menjawab
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Agas Andreas dan Tarsisius Sjukur, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur nomor urut 2 ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2024-20230 oleh KPU Kabupaten Manggarai Timur.
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ini berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur Tahun 2024 yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Manggarai Timur, Kamis 9 Januari 2025 pekan lalu.
Berdasarkan salinan berita acara nomor 05/PL.02.7 BA/5319/2025 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Jefri Guido Bedo bersama anggota menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2024 yakni calon bupati Agas Andreas, S.H,M.HUM dan calon Wakil Bupati Tarsisius Sjukur, S.S nomor Urut 2 dengan perolehan Suara 151.178 Suara.
Adapun partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusul yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Perindo, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Baca juga: Pemda Manggarai Timur Lapor Kemensos Anak-Anak Tersangka MS dan Korban Kasus Penganiayaan di Borong
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Agustinus Tangkur, kepada POS-KUPANG.COM, Senin 13 Januari 2024, berharap agar Bupati dan Wakil Bupati Terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Manggarai Timur dapat menjawab seluruh keinginan masyarakat.
"Pemimpin diciptakan dan dibentuk dan dikendaki oleh rakyat, karena itu berarti kepemimpinan mereka kedepan menjawab seluruh keinginan masyarakat. Bupati dan wakil bupati terpilih harus bisa mengambil kebijakan, menjalankan kebijakan sesuai keinginan dan kehendak rakyat itu sendiri,"ujar Tangkur. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.