NTT Terkini
Wagub NTT Inginkan Satpol PP Pemprov NTT Mendapat Program Latihan PHH dan Dalmas
Keberadaan Satpol PP Pemprov NTT sangat penting dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma memberikan perhatian khusus keberadaan Satpol PP Pemprov NTT.
Keberadaan Satpol PP Pemprov NTT sangat penting dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah.
Satpol PP Pemprov NTT harus terus mendorong penguatan kapasitas personil sehingga kedepan akan diberikan latihan olahraga fisik dan Penanggulangan Huru-Hara (PHH) serta Pengendalian Masyarakat (Dalmas).
Hal ini disampaikan Jhoni Asadoma saat bertindak sebagai pembina apel kekuatan di Halaman Depan Kantor Gubernur NTT, Kamis (27/3/2025). Tampil sebagai Komandan Apel yakni Plt. Kasat Pol PP Provinsi NTT, Petrus Seran Tahuk dengan total kekuatan 87 personil.
”Kita jadwalkan untuk satuan Pol PP laksanakan apel 1 kali dan latihan 1 kali untuk setiap minggu. Latihan olahraga fisik dan Penanggulangan Huru-Hara (PHH) serta Pengendalian Masyarakat (Dalmas). Kita juga latihan untuk penanganan unjuk rasa dengan prosedur yang benar. Hal ini selain untuk tetap menjaga kebugaran fisik, juga penguatan kapasitas Satpol PP dalam pelayanan bagi masyarakat,” kata Wagub Johni
Wagub Johni Asadoma mengatakan Satpol PP memiliki peranan penting dalam menjaga ketertiban masyarakat baik dalam hal kebersihan, ketidakteraturan yang ada di sekitar Kota Kupang maupun di daerah lainnya.
Ia berharap dalam menjaga ketertiban masyarakat, anggota Pol PP dapat mengedepankan pencegahan daripada penanggulangan.
”Penguatan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja akan sangat baik dalam peranan tugas seperti penanganan unjuk rasa yang memungkinkan adanya tindakan anarkis. Kita harus siap sedia menangani, terlebih dalam hal upaya-upaya pencegahan.” kata Johni. (ria)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.