Manggarai Barat Terkini

Satpol PP Manggarai Barat Tangkap Tiga Ekor Sapi  Berkeliaran di Labuan Bajo

Pemilik yang ingin mengambil ternaknya diwajibkan membayar denda, sebagaimana ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 49 Tahun 2024.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
PENERTIBAN TERNAK - Satpol PP Manggarai Barat menggelar razia penertiban ternak. Dalam razia itu petugas menangkap tiga ekor sapi yang dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya di wilayah Waemata, Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo. Selasa (25/2/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

PSO-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat menangkap tiga ekor ternak sapi yang dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya.

Tiga sapi itu diamankan saat razia penertiban ternak liar di Waemata, Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo, oleh Satpol PP Manggarai Barat, Selasa (25/2/2025).

"Ternak-ternak tersebut tidak memiliki tanda pengenal atau identitas kepemilikan buatan seperti ear tag atau anting. Hingga saat ini, pemilik ternak tersebut belum diketahui," ujar Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong.

Operasi tersebut, lanjut Yeremias, bagian dari upaya penegakan aturan, utamanya Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum & Linmas. Selain itu juga Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 49 tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa ternak tidak boleh dibiarkan berkeliaran. Para pemilik ternak wajib membuat kandang untuk ternaknya masing-masing, baik berkaki dua maupun berkaki empat.

Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Manggarai Barat Dipangkas 50 Persen

"Dua aturan yang telah disosialisasikan itu rupanya belum ditaati oleh warga. Buktinya, ternak warga, utamanya sapi, masih terlihat berkeliaran di berbagai tempat, utamanya dalam kota Labuan Bajo," jelas Yeremias.

"Ternak sapi yang dibiarkan berkeliaran itu menjadi pemicu kemarahan sejumlah pihak. Sebab sapi yang berkeliaran tidak hanya mengkonsumsi tanaman dan sayur warga, tetapi juga sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tambahnya.

Tiga ekor sapi itu saat ini diamankan di halaman belakang Kantor Satpol PP Manggarai Barat.

Pemilik yang ingin mengambil ternaknya diwajibkan membayar denda, sebagaimana ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 49 Tahun 2024.

Pada Perbup diatur sanksi denda untuk sapi usia 6 bulan hingga 1 tahun sebesar Rp. 1.500.00 per ekor, usia 1-2 tahun sebesar Rp 2.500.000 per ekor, sedangkan 2 tahun ke atas, Rp. 3.000.000 per ekor.

"Jika sampai batas waktu lima hari tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, maka petugas akan melakukan penjualan sesuai ketentuan. (*) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved