NTT Terkini

Pemprov NTT Sebut THR Bagi ASN Mulai Dibayar Hari Ini

Sekretaris Daerah (Sekda) NTT Kosmas Lana mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembayaran THR sudah diteken.

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
THR - Sekda NTT Kosmas Lana saat menyampaikan informasi THR bagi ASN Pemprov NTT mulai dibayar hari ini, Senin (24/3/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM , Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM , KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mengumumkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi ASN mulai dibayar hari ini, Senin (24/3/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) NTT Kosmas Lana mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembayaran THR sudah diteken.

"THR itu kita masukkan ke gaji 14. Pergub sudah ada, mudah-mudah hari ini," kata Kosmas di Komplek DPRD NTT.

Dia tidak menyebutkan besaran anggaran yang disiapkan untuk membayar THR bagi para ASN lingkup Pemprov NTT. Kosmas hanya menginformasikan jumlah ASN Pemprov NTT yang lebih dari 5 ribu orang.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pencairan THR Pensiunan, PNS, TNI -Polri dalam konferensi pers hari ini, Selasa (11/3/2025).

THR Pensiunan, PNS, TNI -Polri akan cair paling lambat dua minggu menjelang Idul Fitri 2025 atau 1446 H.

Selain mengenai jadwal pencairan THR Pensiunan, PNS, TNI -Polri, Prabowo juga mengumumkan komponen THR dan pembayaran gaji ke-13.

Dalam konferensi pers hari ini, Selasa (11/3/2025), Prabowo menyebutkan THR tersebut bakal mulai cair pada Senin (17/3/2025) pekan depan.

"THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin 17 Maret 2025," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Wagub NTT Kunjungi Taaktana Luxury Collection Resort & Spa Labuan Bajo

Prabowo menyebutkan, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ia tanda tangani.

Ia menuturkan, pemerintah juga akan memberikan Gaji ke-13 kepada para ASN, prajurit TNI /Polri, dan hakim.

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni 2025,” kata Prabowo.

Ia menyebutkan, besaran THR dan Gaji ke-13 pegawai tingkat pusat akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara, yang diterima ASN di tingkat daerah akan disamakan dengan ASN pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved