Penyelundupan dari Timor Leste
NTT Surga Penyelundupan Pakaian Bekas, Terbaru 70 Ballpress Digagalkan di Pasir Putih
Terbaru, penyelundupan rombengan dari Timor Leste digagalkan Kantor Bea Cukai Atambua pada Jumat (21/03/2025) dini hari.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi surga bagi para penyelundup pakaian bekas atau rombengan - dalam bahasa lokal.
Beberapa berhasil digagalkan aparat dalam rentang triwulan pertama 2025 ini.
Terbaru, penyelundupan rombengan dari Timor Leste digagalkan Kantor Bea Cukai Atambua pada Jumat (21/03/2025) dini hari.
Sebanyak 70 ballpress pakaian bekas diamankan di Perairan Pasir Putih, Kabupaten Belu.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan satu unit perahu tanpa nama berwarna hitam berukuran 8 x 1,8 meter.
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua melalui Kasi Humas, Hanif membenarkan penggagalan tersebut yang berlangsung pada Jumat 21 Maret 2025, bermula kapal patroli Bea Cukai melakukan patroli laut (Patla) pada sektor perairan Motaain dan sekitarnya.
"Sekitar pukul 03.40 WITA, Tim Patla bergerak ke Perairan Motaain, untuk melakukan patroli dan penyisiran disekitar Perairan Motaain. Sekitar Pukul 04.00 WITA, Tim Patla mendengar suara perahu dari Timor Leste menuju Indonesia," ujarnya.
"Tim berusaha mencari keberadaan perahu tersebut, sekitar 20 menit pencarian Tim Patla melihat keberadaan perahu di Perairan Pasir Putih yang diduga membawa barang ilegal dan melakukan pengejaraan dan pemeriksaan," tambahnya.
Pada saat pemeriksaan, lanjut Hanif, ditemukan barang berupa Ballpres yang diselundupan dari Timor Leste.
Baca juga: TNI AL Pos Atapupu Serahkan 19 Koli Ballpres Hasil Penggagalan Penyelundupan ke Bea Cukai Atambua
"Tim Patla langsung melakukan penindakan dan membawa perahu tersebut beserta 3 orang ke Pelabuhan Atapupu," tuturnya.
Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kodim 1605/Belu dan BAIS TNI untuk membantu pengamanan kegiatan di Pelabuhan Atapupu.
"Tim Patla tiba di Pelabuhan Atapupu dan langsung melakukan pembongkaran untuk di bawa ke Kantor BC Atambua dan mengamankan perahu beserta awak kapal," bebernya.
Hanif menambahkan kasus ini diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan yang mengatur tentang penyelundupan barang ilegal ke wilayah Indonesia.
"Saat ini kami sementara melakukan penelitian lebih lanjut," tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.