NTT Terkini
Dua Polisi di NTT Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Akibat Lakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis
Pemberhentian yang sama juga kepada IPDA H dengan alasan melakukan hubungan seksual sesama jenis, tetapi di waktu yang berbeda.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dua anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025, di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT.
Informasi itu dibenarkan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Hendry Novika Chandra kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (21/3/2025).
Mereka diberhentikan setelah sidang kode etik dan terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.
"Sidang pertama yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 Wita menjatuhkan sanksi PTDH kepada Brigadir Polisi (Brigpol) L, anggota Ba Ditlantas Polda NTT. Brigpol L terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis, yang dianggap sebagai bentuk disorientasi seksual dan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022," tulisnya.
Dalam sidang tersebut, Brigpol L dinilai tidak jujur selama pemeriksaan dan perbuatannya dianggap mencoreng citra kepolisian.
Baca juga: Diduga Aktor Intelektual Kasus Tanah Nangahale, Advokat PPMAN dan AMAN Dilaporkan ke Polda NTT
"Sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025," katanya.
Pemberhentian yang sama juga kepada IPDA H dengan alasan melakukan hubungan seksual sesama jenis, tetapi di waktu yang berbeda.
"Sidang KKEP juga memutuskan pemberhentian terhadap IPDA H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT, dengan alasan yang serupa melakukan hubungan seksual sesama jenis," tambahnya.
"Selain itu, ia juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang memperburuk citra Polri. Meskipun terduga memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025," katanya.
Kedua kasus ini menurut Kombes Henry menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.