Ende Terkini

Reaksi DPD Nasdem Saat YK Anggota DPRD Ende YK Ditahan Jaksa Kejari Ende

YK, anggota DPRD Ende yang juga adalah Direktur CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama resmi ditahan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende. 

PK/HO.YANUS WARO
FLAFIANUS WARO 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

OS-KUPANG.COM, ENDE -- YK, anggota DPRD Ende yang juga adalah Direktur CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama resmi ditahan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende. 

Menyikapi kasus yang menimpa anggotanya itu, Fungsionaris DPP Partai Nasdem Ende, Flafianus Waro mengatakan menunggu hasil proses hokum itu.

Selain YK, Jaka juga menahan CL, pelaksana proyek. Penahanan terhadap YK dan CL setelah sebelumnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou. Proyek yang berada di Kecamatan Kota Baru, Ende itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 638.200.000.

FLAFIANUS WARO
FLAFIANUS WARO (PK/HO.YANUS WARO)

Flafianus mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga penahanan, YK belum melaporkan statusnya kepada pengurus DPD Nasdem Ende. Sejauh ini pihaknya hanya mengetahui penetapan tersangka dan penahanan terhadap YK dari beberapa pemberitaan media online.

Ditanya soal sikap Partai Nasdem Ende, Flafianus secara diplomatis mengatakan, akan mengikuti proses hukum yang berlaku hingga putusan tetap di pengadilan nanti.

"Sikap dari DPD Partai Nasdem Ende, ya, kita ikuti proses yang berlaku, semua itu kita pasti minta petunjuk dari DPP," ujar Flafianus, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Ende ini.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Oknum Anggota DPRD Ende

Jaksa Kejari Ende resmi menahan dua tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek normalisasi kali di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende. Kedua tersangka yakni Yohanes Kaki (39) dan Cyprianus Lenggoyo. Keduanya dijebloskan ke Lapas Kelas II B Ende setelah melalui proses pemeriksaan, Senin (17/3).

Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana, dalam konferensi pers, Selasa (18/3) menjelaskan, penahanan kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Ende, dengan Nomor Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025 untuk Yohanes Kaki dan Print-01/N.3.14/fd.2/03/2025 untuk Cyprianus Lenggoyo.

Setelah pemeriksaan, kedua tersangka dibawa dengan pengawalan ketat oleh dua anggota Brimob dan petugas dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende.


Tersangka Yohanes Kaki, dari Dusun Rada Ara, Kelurahan Onelako, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, bekerja sebagai wiraswasta. Sementara itu, Cyprianus Lenggoyo, yang berasal dari Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, berprofesi sebagai karyawan swasta. 

Baca juga: Anggota DPRD Ende Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Bronjong di Lokalande

Keduanya didampingi oleh penasihat hukum masing-masing saat pemeriksaan.

Dijelaskan Nanda, kasus ini berawal dari proyek Penanganan Darurat Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing serta Normalisasi Kali Lowolande pada tahun 2016. 

Proyek ini dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende, yang bertujuan untuk mengurangi potensi bencana banjir. 

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyalahgunaan dana yang merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp 638.200.000.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved