Oknum DPRD Ende Ditahan

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Oknum Anggota DPRD Ende

Kasus yang menjadi objek dalam sidang praperadilan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Penanganan Darurat Normalisasi Ka

|
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-ARNOLD
Hakim Pengadilan Negeri Ende menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Yohanes Kaki dalam perkara praperadilan pada, Selasa, 18 Maret 2025, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas II Ende 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Hakim Pengadilan Negeri Ende menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Yohanes Kaki dalam perkara praperadilan kasus proyek Penanganan Darurat Normalisasi Kali, Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing, dan Normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, yang terjadi pada tahun 2016. 

Penolakan itu dilakukan hakim pada saat sidang praperadilan itu pada, Selasa, 18 Maret 2025, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas II Ende.

Sidang yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait ini dengan agenda penting yaitu pembacaan putusan.

Kasus yang menjadi objek dalam sidang praperadilan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Penanganan Darurat Normalisasi Kali, Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing, dan Normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, yang terjadi pada tahun 2016. 

Proyek tersebut melibatkan Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Putu Renatha Indra Putra, S.H., dengan dihadiri oleh Panitera Pengganti Ermalinda N. Ludji, A.Md. 

Selain itu, turut hadir Kuasa Hukum Pemohon, Ferdinandus Maktaen, S.H., Jaksa Penyidik, Rohmat Esa Hasan, S.H., dan Jane Clarita Ma'u, S.H. yang mewakili pihak terkait dalam perkara ini.

Setelah mendengarkan seluruh argumen yang disampaikan oleh pihak-pihak yang hadir, Hakim Indra Putra akhirnya membacakan putusannya. 

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Normalisasi Kali di Kota Baru Ende Kerugian Negara Capai Rp 638 Juta

Dalam keputusan tersebut, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara praperadilan ini. 

Dengan demikian, permohonan Yohanes Kaki selaku pemohon untuk menghentikan proses penyidikan atas kasus tersebut tidak dikabulkan.

Sidang yang berlangsung selama sekitar 30 menit ini berakhir dengan aman, lancar, dan tertib. 

Proses persidangan berjalan tanpa adanya gangguan, dan pada pukul 15.00 WITA, hakim resmi menutup sidang dengan pembacaan putusan yang menegaskan kelanjutan proses hukum atas dugaan korupsi dalam proyek penanggulangan bencana di Kabupaten Ende. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved