Ende Terkini

Anggota DPRD Ende Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Bronjong di Lokalande

Selain Yohanes Kaki, Kejari Ende juga menetapkan Siprianus Lenggoyo selaku pelaksana proyek tersebut.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
KASI INTEL - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait penetapan dua tersangka kasus proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota, Selasa, (25/2/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Anggota DPRD Kabupaten Ende, Yohanes Kaki dari Fraksi Nasdem sebagai Direktur CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada Rabu, 19 Februari 2025 lalu.

Selain Yohanes Kaki, Kejari Ende juga menetapkan Siprianus Lenggoyo selaku pelaksana proyek tersebut.

Meski sudah ditetapkan dua tersangka tersebut enam hari lalu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana kepada baru memberikan penjelasan kepada wartawan, Selasa, (25/2/2025).

"Penetapan kedua tersangka sudah di tanggal 19 Februari 2025 lalu," ujar Nanda.

Baca juga: Bocah Terseret Banjir, Camat Ende Tengah Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Musim Hujan

Penetapan Yohanes dan Siprianus, kata Nanda, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan dua alat bukti serta atau putusan Pengadilan Negeri Ende sebelumnya atas kasus tersebut dengan tersangka yang berbeda.

"Jadi putusan sebelum itu jadi dasar kami untuk lakukan lidik dan sidik," terang Nanda. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved