Oknum DPRD Ende Ditahan

Anggota DPRD Ende Ditahan, DPD Nasdem Ende Tunggu Proses Hukum

Flafianus mengaku sejauh ini pihaknya hanya mengetahui penetapan tersangka dan penahanan terhadap YK dari beberapa pemberitaan media online.

Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Anggota DPRD Ende Ditahan, DPD Nasdem Ende Tunggu Proses Hukum
POS-KUPANG.COM/HO
Fungsionaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Ende, Flafianus Waro

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - YK, Direktur CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai Nasdem resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ende, Senin (17/3/2025).

Selain YK, Kejaksaan Negeri Ende juga menahan CL yang merupakan pelaksana proyek.

Penahanan terhadap YK dan CL setelah sebelumnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende yang merugikan negara sebesar Rp 638.200.000.

Fungsionaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Ende, Flafianus Waro yang dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025) mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga penahanan, YK belum melaporkan statusnya kepada pengurus DPD Nasdem Ende.

Flafianus mengaku sejauh ini pihaknya hanya mengetahui penetapan tersangka dan penahanan terhadap YK dari beberapa pemberitaan media online.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Oknum Anggota DPRD Ende

Ditanya soal sikap Partai Nasdem Ende, Flafianus secara diplomatis mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku hingga putusan tetap di pengadilan.

"Sikap dari DPD Partai Nasdem Ende, ya, kita ikuti proses yang berlaku, semua itu kita pasti minta petunjuk dari DPP," ujar Flafianus yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende ini.

Kejaksaan Negeri Ende resmi menahan dua tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek normalisasi kali di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende. Kedua tersangka, Yohanes Kaki (39) dan Cyprianus Lenggoyo, dijebloskan ke Lapas Kelas II B Ende setelah melalui proses pemeriksaan, Senin, 17 Maret 2025.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana pada sesi konferensi pers yang digelar sehari setelah penahanan kedua tersangka itu, Selasa, 18 Meret 2025 menjelaskan, penahanan kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Ende, dengan Nomor Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025 untuk Yohanes Kaki dan Print-01/N.3.14/fd.2/03/2025 untuk Cyprianus Lenggoyo.

Setelah pemeriksaan, kedua tersangka dibawa dengan pengawalan ketat oleh dua anggota Brimob dan petugas dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende.

Tersangka Yohanes Kaki, yang berasal dari Dusun Rada Ara, Kelurahan Onelako, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, bekerja sebagai wiraswasta. 

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Normalisasi Kali di Kota Baru Ende Kerugian Negara Capai Rp 638 Juta

Sementara itu, Cyprianus Lenggoyo, yang berasal dari Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, berprofesi sebagai karyawan swasta. 

Keduanya didampingi oleh penasihat hukum masing-masing saat pemeriksaan.

Dijelaskan Nanda, kasus ini berawal dari proyek Penanganan Darurat Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing serta Normalisasi Kali Lowolande pada tahun 2016. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved