Oknum DPRD Ende Ditahan

Kasus Korupsi Proyek Normalisasi Kali di Kota Baru Ende Kerugian Negara Capai Rp 638 Juta

Usai pemeriksaan, kedua tersangka dibawa dengan pengawalan ketat oleh dua anggota Brimob dan petugas dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
PENAHANAN - Kejaksaan Negeri Ende akhirnya secara resmi menahan YK, oknum anggota DPRD Kabupaten Ende, Senin (17/3/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM , Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM , ENDE - Dugaan korupsi proyek normalisasi kali di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende menyebabkan kerugian negara Rp 638 juta.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Ende telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek normalisasi kali di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende. 

Kedua tersangka, Yohanes Kaki (39) dan Cyprianus Lenggoyo, dijebloskan ke Lapas Kelas II B Ende setelah melalui proses pemeriksaan, Senin, 17 Maret 2025.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana pada sesi konferensi pers yang diadakan sehari tersingkir setelah kedua tersangka itu, Selasa (18/3/2025) menjelaskan, tersingkir kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Ende, dengan Nomor Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025 untuk Yohanes Kaki dan Print-01/N.3.14/fd.2/03/2025 untuk Cyprianus Lenggoyo.

Usai pemeriksaan, kedua tersangka dibawa dengan pengawalan ketat oleh dua anggota Brimob dan petugas dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende.

Tersangka Yohanes Kaki, yang berasal dari Dusun Rada Ara, Kelurahan Onelako, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, bekerja sebagai wiraswasta.

Baca juga: Resmi Ditahan Kejari Ende, Kuasa Hukum YK: Diduga Ada Agenda Tersembunyi

Sementara itu, Cyprianus Lenggoyo, yang berasal dari Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, berprofesi sebagai karyawan swasta.

Keduanya didampingi oleh penasihat hukum masing-masing pada saat pemeriksaan.

Dijelaskan Nanda, kasus ini berawal dari proyek Penanganan Darurat Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing serta Normalisasi Kali Lowolande pada tahun 2016.

Proyek ini dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende, yang bertujuan untuk mengurangi potensi bencana banjir.

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi perlindungan dana yang merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp 638.200.000.

Kejaksaan Negeri Ende melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana menegaskan, perlindungan dana ini merupakan bentuk korupsi yang merugikan negara, serta menambah beban perekonomian masyarakat.

Dengan ditahannya kedua tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam tindakan serupa.

Proses menyingkirkan kedua tersangka berlangsung dengan aman dan lancar, dan mereka kini akan menjalani masa tersingkir di Lapas Kelas II B Ende. Kejaksaan Negeri Ende memastikan akan terus mengawali kasus ini hingga tuntas, demi keadilan dan pemulihan kerugian negara.

Kegiatan terpencil ini selesai pada pukul 18.00 WITA dengan situasi yang kondusif. Kejaksaan Negeri Ende berkomitmen untuk terus melakukan praktik korupsi di wilayah hukum mereka. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved