Oknum DPRD Ende Ditahan
Anggota DPRD Ende Ditahan, DPD Nasdem Ende Tunggu Proses Hukum
Flafianus mengaku sejauh ini pihaknya hanya mengetahui penetapan tersangka dan penahanan terhadap YK dari beberapa pemberitaan media online.
Proyek ini dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende, yang bertujuan untuk mengurangi potensi bencana banjir.
Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyalahgunaan dana yang merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp 638.200.000.
Kejaksaan Negeri Ende melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana menegaskan, penyalahgunaan dana ini merupakan bentuk korupsi yang merugikan negara, serta menambah beban perekonomian masyarakat.
Dengan ditahannya kedua tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam tindakan serupa.
Proses penahanan kedua tersangka berlangsung dengan aman dan lancar, dan mereka kini akan menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II B Ende. Kejaksaan Negeri Ende memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi keadilan dan pemulihan kerugian negara.
Kegiatan penahanan ini selesai pada pukul 18.00 WITA dengan situasi yang kondusif. Kejaksaan Negeri Ende berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi di wilayah hukum mereka. (bet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.