Timor Tengah Utara Terkini
Polsek Miomaffo Timur Kembalikan SPDP Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian, Ini Alasannya
Polsek Miomaffo Timur kembalikan SPDP Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian, Ini alasannya
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atuu SPDP Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian Maria Goreti Olin.
SPDP ini dikembalikan karena kurang cukup bukti penanganan perkara itu.
Wilco menuturkan, dalam P19, Kejari TTU sesuai dengan petunjuk mereka, penyidik harus memenuhi bukti ada fakta perbuatan yang diperoleh dari keterangan saksi korban. Namun, karena saksi korban telah meninggal dunia maka, petunjuk jaksa tidak bisa dipenuhi.
"Petunjuk dari jaksa ini tidak bisa dipenuhi. Tentang kematian korban,"ujarnya saat diwawancarai, Rabu, 12 Maret 2025.
Baca juga: DPRD Dorong Pemkab Sikka Perhatikan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Kecamatan Paga dan Tanawawo
Ia menjelaskan, SPDP merupakan surat yang diambil penyelidik ketika hendak meningkatkan status penanganan perkara di kejaksaan. Surat tersebut diambil untuk memproses lebih lanjut sebuah kasus di tingkat penyidikan.
Apabila nanti ditemukan bukti baru oleh penyidik maka, kasus tersebut akan ditindaklanjuti kembali atau diusut kembali oleh aparat kepolisian.
"SPDP dikembalikan namun, tidak di SP3,"bebernya.
Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu lalu Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama mengatakan, tersangka disangka melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP. Kasus tersebut tidak masuk kategori KDRT. Pasalnya, tersangka dan korban tidak terikat perkawinan sah. Korban merupakan calon isteri dari tersangka.
Dikatakan IPDA Aris, terduga pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan berujung kematian tersebut.
Baca juga: Bupati TTU Falen Kebo Akan Bentuk Tim Khusus untuk Optimalkan Pemungutan Pajak Daerah
Motif dibalik penganiayaan tersebut belum diketahui secara pasti. Namun, informasi motif sementara yang diketahui pihak kepolisian adalah masalah uang atau ekonomi.
Korban meminta uang kepada terduga pelaku untuk membayar biaya persalinan di Rumah Sakit pada waktu itu. Namun, terduga pelaku tidak memberikannya.
Terduga pelaku beralasan bahwa dirinya belum memiliki uang. Korban baru habis melahirkan pada Bulan November 2023. Janin korban meninggal di dalam kandungan saat itu. Usia kandungan korban baru 5 bulan.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kata Aris, terduga pelaku mengaku menganiaya korban tanpa menggunakan alat.
"Kalau untuk (penganiayaan menggunakan) kaki tangan kita masih dalami lagi," ucapnya.
Untuk mendalami lebih lanjut mengenai aksi terduga pelaku menganiaya korban, pihak kepolisian telah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Hasil pemeriksaan sementara dikerjakan oleh tim medis dalam bentuk visum et repertum.
Sebelumnya, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur menahan seorang ASN bernama Yasintus Obe di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Yang bersangkutan ditahan karena diduga menganiaya calon isterinya bernama Maria Goreti Olin yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Terduga pelaku merupakan seorang guru PNS Sekolah Dasar di Inbate. Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan sedang ditahan di Mapolsek Miomaffo Timur.
IPDA Muhammad Aris Salama menjelaskan, korban dianiaya pada 6 Desember 2023 lalu. Pasca dianiaya, korban meminta bantuan kepada Kepal Desa Inbate.
"Karena waktu itu kan TKPnya di Inbate. Karena mereka lebih dekat ke Pos TNI jadi, korban ditolong ke Pos TNI,"ujarnya saat diwawancarai, Kamis, 25 Januari 2024.
Mengingat kondisi korban tidak memungkinkan, korban kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu karena kondisi korban yang tidak memungkinkan.
Baca juga: Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkab TTU, TTS dan Malaka Teken PKS OP4D dengan DJP dan DJPK
Laporan polisi telah dilakukan pada tanggal 6 Januari 2024 tersebut. Pada tanggal 7 Desember, korban menandatangani laporan polisi dan hendak dimintai keterangan. Namun, korban menolak karena merasa pusing.
Oleh karena itu, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur menanti hingga korban sembuh untuk kemudian dimintai keterangan perihal kejadian yang menimpa dirinya.
Ia menjelaskan, pada tanggal 8 Desember 2023, korban berinisiatif pulang paksa dari RSUD Kefamenanu. Pihak kepolisian menanti kesembuhan korban untuk dimintai keterangan.
Pada tanggal 15 Desember 2023, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur mengirimkan undangan kepada para saksi untuk dimintai keterangan.
"Kita undang untuk klarifikasi karena masih lidik. Tapi mereka tidak hadir,"ujarnya.
Pada tanggal 9 Januari 2024, pihak kepolisian melakukan kroscek terhadap laporan polisi dan kembali menghubungi Kepala Desa Inbate dan menanyai keberadaan korban untuk dimintai keterangan.
Pada saat itu, Kepala Desa Inbate menginformasikan bahwa korban telah meninggal dunia di Desa Bisafe, Kecamatan Musi. Korban meninggal dunia pada, 3 Januari 2024.
Pasca menerima informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan BAP terhadap terduga pelaku dan kemudian menahan terduga pelaku. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.