Belu Terkini

Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkab TTU, TTS dan Malaka Teken PKS OP4D dengan DJP dan DJPK

Penandatanganan ini berlangsung secara virtual Rabu (12/3/2025) dan disaksikan langsung oleh Kepala KPP Pratama Atambua, I Made Sugiada

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Timor Tengah Selatan (TTS) dan Malaka menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VI dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang berlangsung secara virtual Rabu (12/3/2025) dan disaksikan langsung oleh Kepala KPP Pratama Atambua, I Made Sugiada di Aula Fulan Fehan, Kantor KPP Pratama Atambua, Kabupaten Belu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Timor Tengah Selatan (TTS) dan Malaka menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VI dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Penandatanganan ini berlangsung secara virtual Rabu (12/3/2025) dan disaksikan langsung oleh Kepala KPP Pratama Atambua, I Made Sugiada di Aula Fulan Fehan, Kantor KPP Pratama Atambua, Kabupaten Belu. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati TTU Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, Bupati TTS Eduard Markus Lioe, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Malaka Agustinus Nahak. 

Kepala KPP Pratama Atambua, I Made Sugiada, menjelaskan kerja sama ini mencakup beberapa hal dan dua fokus utama, yaitu pertukaran data antara Pemda dengan Kementerian Keuangan serta asistensi dalam pengawasan dan peningkatan kepatuhan pajak.

"Melalui PKS ini, kami akan melakukan pertukaran data antara Pemda dan Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak. Selain itu, ada asistensi kedua belah pihak terkait perpajakan agar terjadi peningkatan dalam kepatuhan wajib pajak di daerah," ujar I Made Sugiada, saat wawancara bersamaPos Kupang. 

Ia juga menambahkan perjanjian ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dalam berbagi data, baik dari DJP ke Pemda maupun sebaliknya.

Baca juga: Perkuat Silahturahmi, Masjid Hidayatullah Atambua Buka Puasa Akbar  

Dengan adanya payung hukum yang jelas, tegasnya, pengawasan wajib pajak bisa dilakukan lebih efektif.

"Data yang kami miliki di DJP bisa digunakan untuk menggali potensi pajak daerah, begitu pula sebaliknya. Hal ini akan memberikan manfaat besar bagi penerimaan daerah dan optimalisasi pendapatan negara secara keseluruhan," tambahnya.

Ia berharap dengan adanya penandatanganan ini optimalisasi pajak di masing-masing daerah maupun pusat dapat ditingkatkan. 

"Semoga PKS ini kedepannya dapat berjalan lancar dan para kepala Daerah juga sudah berkomitmen untuk melakukan sharing data sehingga mempermudah pengawasan terhadap wajib pajak," pungkasnya. (gus)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved