Opini
Opini: Melawan Banalitas Kejahatan
Tindakan Kapolres Ngada menambah daftar sejumlah kejahatan yang melibatkan anggota Polri pada jabatan struktural lainnya belum lama berselang.
Oleh: RD. Leo Mali
Rohaniwan dan Dosen Filsafat pada Fakultas Filsafat Unwira Kupang
POS-KUPANG.COM - Kejahatan kemanusiaan seperti perdagangan orang dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak cenderung menjadi hal yang terlalu biasa.
Kejadian demi kejadian yang seharusnya mengguncang nurani justru diterima sebagai bagian dari realitas sehari-hari.
Hannah Arendt dalam analisisnya tentang banalitas kejahatan, mengingatkan kita bahwa ketika kejahatan yang berulang terjadi dalam sistem hukum pemerintah yang lemah dan masyarakat yang apatis, kejahatan-kejahatan itu menjadi banal dan tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa (Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil (1963).
Akibatnya kejahatan kemanusiaan tidak lagi mengundang kegemparan. Lumrah. Dalam situasi di mana kejahatan itu menjadi rutinitas pengalaman yang tak terhindarkan, rasionalitas manusia kehilangan tempat dalam hidup bersama.
Demikianlah pengalaman yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) di hari-hari ini. Kasus-kasus memilukan terus bermunculan, mengungkap keterbukaan sistem terhadap praktik- praktik yang tidak beradab.
Kedatangan dua peti jenazah Pekerja Migran Indonesia(PMI) asal Provinsi NTT di Bandara El Tari Kupang pada 5 Maret 2025, yang melengkapi 26 peti lainnya sejak Januari (Pos Kupang, 6 Maret 2025), adalah cerminan dari kegagalan sistem perlindungan terhadap manusia menghadapi praktik-praktik yang tidak beradab.
Di saat yang hampir bersamaan, publik dikejutkan dengan tindakan keji seorang Kapolres Ngada yang melakukan kekerasan seksual terhadap tiga orang anak di bawah umur; 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun (Kompas 10 Maret 2025).
Sang Kapolres yang seyogyanya berada di garda terdepan dalam melindungi masyarakat justru menjadi pelaku kejahatan kemanusiaan. Ia (sang Kapolres) merekam aksi bejatnya, dan menjualnya ke situs porno di Australia.
Tindakan Kapolres Ngada menambah daftar sejumlah kejahatan yang melibatkan anggota Polri pada jabatan struktural lainnya belum lama berselang.
Masyarakat mengingatnya dengan baik dua kasus sebelumnya yakni terseretnya Kombes Donald Simanjuntak, Dir Narkoba Polda Metrojaya dalam kasus pemerasan penonton konser Jakarta Warehouse Project asal Malaysia serta keterlibatan AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan tersangka pembunuhan.
Pada tingkat lebih tinggi kita juga masih ingat kasus-kasus kejahatan yang menghebohkan dan melibatkan eks Kadiv Hubinter Polri, Napoleon Bonaparte, Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa.
Kendatipun pejabat-pejabat struktural Polri pada berbagai tingkat ini terllibat dalam kasus yang berbeda, namun kejahatan-kejahatan mereka tidak hanya menunjukkan kebobrokan moral individu pelaku, tetapi juga mengindikasikan adanya lubang hitam dalam sistem hukum dan pengawasan yang seharusnya melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merusak martabat manusia.
Kepada siapa lagi kita berharap, kalau yang harus melindungi kita justru menjadi sumber ancaman?
Baru-baru ini (tanggal 5-7 Maret 2025) saya menghadiri lokakarya tentang penguatan kesehatan mental bagi pekerja kemanusiaan yang diselenggarakan oleh jaringan Tiem loby zero Human Traficcking bekerjasama dengan Yayasan Dian Interfidei-Yoyakarta, Padma Indonesia dan Yayasan Pulih, di Kupang.
Dalam lokakarya yang dihadiri oleh lima puluh orang aktivis kemanusiaan dari seluruh NTT, kesadaran akan akar permasalahan kejahatan kemanusiaan semakin nyata.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Romo-Leo-Mali-menyanyikan-lagu.jpg)