Kapolres Ngada Cabuli Anak
Hukuman Kebiri Pantas Diberikan untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
LPA NTT, Veronika Ata, SH, MHum, menyarankan hukuman kebiri untuk Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Lukman dalam kasus kekerasan seksual anak
|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: OMDSMY Novemy Leo
DOK.POS-KUPANG.COM
VERONIKA ATA - Veronika Ata dalam acara Talk Show Childfund Internasional, Implementasi Project Akta Lahir di Ruang Garuda, Kantor Bupati Ende, Selasa 14 Desember 2021. Terbaru, Ketua LPA NTT ini menyarankan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihukum kebiri karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Jika dimungkinkan, LPSK bisa ikut membantu mengawal korban, sebab, berpotensi terjadi intimidasi bagi korban.
"DP3A harus mengajukan surat permohonan untuk perlindungan korban," kata Veronika Ata.
Secara khusus, LPA NTT meminta Kapolda dan Kapolri menindak tegas pelaku. Pimpinan Polri juga harus mengingatkan anggotanya agar tidak berbuat hal serupa ataupun kejahatan lainnya.
"Menegakkan disiplin dan penegakan hukum sekalipun pelakunya anggota Polisi dan juga perlu disidik lebih jauh dan mengungkapkan kemungkinan terdapat korban lebih dari 3 orang anak," kata Veronika Ata. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.